Miris!!! Pembongkaran Rumah Alm Simorangkir diduga Cacat Hukum Oleh Pengadilan Negeri Binjai

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 02:10 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Sumut |  Peninggalan Alm N.Simorangkir di bongkar paksa pihak pengadilan negeri binjai dijalan soekarno hatta km 19.2 kec binjai timur kota madya binjai. (Rabu, 15 mei 2024) Pukul 10.00 wib

Rumah peninggalan tersebut merupakan rumah keluarga besar Alm N. simorangkir yang dimiliki dan ditinggali sudah hampir 50 tahun lamanya secara turun temurun.

Namun atas hal itu, keluarga Alm N.simorangkir akhirnya tergusur dari tempat tersebut dan rumahnya berhasil di eksekusi oleh pihak pengadilan negeri Binjai beserta Polres Binjai dengan menghancurkan rumah sampai habis dan bersih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, Anak pertama perempuan Alm Simorangkir Sontia br simorangkir meminjam uang ke rentenir br silaban sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pihak rentenir meminta agar surat tersebut diurus kenamanya. Alhasil surat bisa berubah dengan pemalsuan tanda tangan para ahli waris.

Setelah dilakukan pengurusan ke namanya makanya dia bisa menjadi atas nama surat tersebut secara BPN.

Atas pengurusan surat tersebut, yang mana pihak pihak keluarga mencoba menghubungi rentenir tersebut agar uangnya dikembalikan menjadi Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Namun pada saat pengembalian uang si rentenir sudah tidak mau terima pembayaran pelunasan rumah karena sudah tertunggak setahun lamanya walaupun dilakukan dengan penambahan pembayaran dari semula pinjaman.

Dalam hal itu, pihak keluarga sebagai ahli waris keluarga Alm simorangkir lainnya membuat laporan polisi : Lp/509/VII/SPK.B”Reskrim.,Tgl 15 Juli 2010 dengan terlapor Atas Nama Sontiar Kerolina Br Simorangkir anak perempuan Alm simorangkir yang paling besar di Polres Binjai

Surat Laporan tersebut pun diduga dipeti kemaskan oleh pihak polres binjai dimana tersangka penyerobotan dan pemalsuan tanda tangan tersebut melanggar pasal 385 Yo 263 KUHP tidak terselesaikan sampai terjadi pembongkaran rumah.

Dalam laporan tersebut pihak keluarga lainnya mendapat surat dari pengadilan, bahwa atas nama ATEC sudah hadir sebagai pemilik baru dan membuat gugatan di pengadilan.

Pihak keluarga pun merasa bingung kenapa atek bisa jadi pemilik lahan orang tua mereka tersebut.

Atas gugatan pengadilan tersebut, pihak keluarga mencoba untuk koordinasi kepada atec agar rumah milik mereka yang sudah dikuasai oleh atec bisa diberikan sebagaian kepada mereka sebagai pengganti pindah mencari rumah baru.

Namun alhasil atec tetap bertahan jika rumah itu adalah milik nya. Dia juga mengharap mengosongkan rumah tersebut karena dia nya (atec) merasa sudah membeli rumah tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPD SPRI Sumut Minta Kapolres Binjai Segera Tuntaskan Kasus Pengerusakan Tanaman

Pihak pengadilan negeri binjai akhirnya memutuskan akan melakukan eksekusi sesuai permohonan kuasa hukum atec sebagai pemilik rumah.

Dalam eksekusi pihak pengadilan negeri binjai memanggil pihak kepolisian yaitu polres binjai agar menjaga keamanan dalam eksekusi tersebut.

Untuk menjalankan eksekusi akhirnya berkumpul sekelompok polisi dan pihak pengadilan dimana setelah putusan dibacakan tibalah eksekusi dengan pembongkaran rumah dan segala isinya.

Pada saat pembongkaran tadinya pihak keturunan Alm N simorangkir sempat menghalangi eksekusi dengan mengunci pintu, alhirnya pihak pengadilan berhasil membuka paksa pintu rumah dan eksekusipun berjalan lancar.

Terkait masalah eksekusi sempat bingung, dimana awak media konfirmasi kepada kapolres terkait jalannya eksekusi namun kapolres binjai AKBP Rio Alexander Panelewen menyatakan

“maaf bang saya tanya dulu kekasat”. Pungkasnya

Namun diduga jika pihak pengadilan belum memberikan surat resmi eksekusi dimana pada saat mau eksekusi pihak media konfirmasi kepada kasatpol pp kota binjai bapak pohan menyatakan tidak ada surat masuk terkait eksekusi tersebut namun eksekusi tetap berlanjut. (Red)

Berita Terkait

FPI Kota Binjai Angkat Bicara Terkait Aksi Demo FUI-SU Amanar, Ini Katanya!!
Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum
Dukung Pilkada Damai 2024, Eks napiter an. ARIF FADILLAH, SE, Pengurus YAKUB Gelar Diskusi Kebhinekaan
Relawan Sedulur Prabowo- Gibran Menyatakan Siap Mendukung dan Mengusung Rianto,SH,MAP Maju di Pilkada Kabupaten Asahan
Torehkan Prestasi, Petugas Lapas Binjai Terima Penghargaan Pegawai Telada
Asah Kemampuan Dan Keterampilan Penggunaan Senjata, Kalapas Binjai Theo Adrianus Pimpin Petugas Latihan Menembak
Kalapas Binjai Theo Adrianus Pimpin Razia Gabungan Bersama Petugas Polres,TNI dan BNN
Jadi Perhatian Khusus, Lapas Binjai Penuhi Hak Dua Warga Binaan Wanita Hamil

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:45 WIB

70 Anggota Kelompok Tani,  Sumber Rejo Siap Dukung Zahir & Aslam

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB