SUBULUSSALAM, TEROPONG BARAT.COM | Pemerintah Kampong Sigersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam telah melaporkan atas terjadinya pencemaran lingkungan berdasarkan Surat laporan Pemerintah Desa dan masyarakat kampong Sigersing. Kemudian menyusul komprensi Pers yang dilakukan Aktivis lingkungan LSM Suara Putra Aceh dan Forum Masyarakat DAS Singkil Kombih-Lae Shoraya atas keberatannya adanya pencemaran diduga akibat perluasan kebun kelapa sawit yang diduga merusak Hutan PEGETETATIF Penyangga di sejumlah Sub DAS di Kota Subulussalam. (14/05/2024).
Menindaklanjuti ini akhirnya masalah tersebut disampaikan LSM Suara Putra Aceh pada Profesor Dr Sutan Nasomal, SH. MH melalui suratnya tertanggal 15/05/2024 terkait dampingan dan tindakan Hukum atas peristiwa kerusakan lingkungan di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.
Menurut Profesor ini “Tidak hanya APH, Pemerintah Kota Subulussalam dan DLHK harusnya mampu menindak oknum Perusahan PT SPT dan melakukan tindakan berupa penghentian kegiatan oprasional . Kita akan menggugat PT SPT namun kita terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti Konkrit dan data Ke kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan berdasarkan titik koordinat sebagaimana yang dilaporkan LSM SPA dan Pemerintah Kampong Singersing Kecamatan Sultan Daulat. Apalagi infonya perusahaan itu belum mengantongi berbagai ijin hingga merusak lingkungan di Kota Subulussalam. Pembukaan areal Hutan Konservasi 500 sampai 1000 hektar sangat membahayakan secara konservasi. Sebaiknya pengrusakan lingkungan di Sub DAS dihentikan karena merupakan hutan konservasi penyangga kehidupan flora fauna dan objek wisata Silangit Kota Subulusalam. Tegas Prof Dr Sutan Nasomal, SH. MH.
Sebelumnya juga Dinas Pertanian dan Perkebunan Kota Subulussalam telah dikompirmasi di Hermes one Hotel tentang perolehan Ijin PT Sawit Panen Terus(PT SPT) saat pembahasan usaha perkebunan berkelanjutan, terkait perolehan berbagai Ijin yang belum diperoleh PT SPT(Sawit Panen Terus) melalui Andre Wijaya Kabid Perkebunan di Dinas Pertanian Perkebunan Kota Subulussalam.
Menurut Kabid Perkebunaan Andre Wijaya Perusahaan PT SPT(Sawit Panen Terus) sama sekali tidak pernah melaporkan terkait Ijin Amdal dan ijin lainnya atas usaha perkebunan PT SPT di Wilayah Kota Subulussalam Aceh. Hingga Dinas Perkebunan dan Pertanian sama sekali tidak mengetahuj ijin dan legalitas perusahaan PT SPT yang telah banyak dilaporkan warga kecamatan Sigersing Kota Subulussalam itu.” Jelas Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Perkebunan Kota Subulussalam tersebut.( 15/05/2024).///Tim Inv. L1