Tuntutan JPU Dinilai Tidak Berpihak Kepada Korban, Jaksa di Bone Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Kaperwil Sulsel

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:14 WIB

4032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bone – teropongbarat.com | Pengadilan Negeri Watampone menggelar sidang lanjutan kasus Pemalsuan Cap Jempol dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam pembacaannya, JPU Nurdiana, S.H menuntut terdakwa dengan:

1.Menyatakan terdakwa NURLAELAH Alias NURLELA Binti ABD. RASAK telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

2.Menjatuhkan Pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam penahan rumah dan dengan perintah agar terhadap terdakwa segera ditahan ;

Baca Juga :  Ciptakan Kekebalan Tubuh Balita dan Anak, Babinsa Kodim 1410 Bantaeng Hadiri Wisuda Imunisasi Dasar Lengkap

3.Menetapkan barang bukti:

1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011, tanggal 16 November 2011;
1 (satu) lembar daftar penerima sertifikat prona 2011 Desa Nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone Dikembalikan kepada pemiliknya;

4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Setelah sidang tuntutan selesai dibacakan oleh JPU, Terdakwa akan diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan (Pledoi) yang dijadwalkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 mendatang.

Atas tuntutan oleh JPU, korban dan keluarganya menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang dianggap tidak sesuai dan jauh dari harapan.

“Kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 bulan terdakwa,” ujar Asri, salah satu anggota keluarga korban.

Ia menjelaskan, proses pengungkapan kasus ini telah berjalan selama 9 tahun sebelum akhirnya disidangkan setelah hasil gelar perkara Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun, tuntutan JPU dinilai tidak berpihak kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Pj Bupati Mercedes Benz G Class Club Akan Buat Event Di Objek Wisata Kabupaten Langkat

Sementara Asywar S.ST.,S.H, Selaku koordinator investigasi LSM Inakor Sulsel, menyatakan bahwa tuntutan JPU adalah bentuk pengdzoliman terhadap keluarga korban dan juga terhadap dakwaannya sendiri. 9 Tahun lamanya kasus ini berproses baru bisa disidangkan, namun sangat disayangkan JPU Nurdiana, S.H tidak mampu membela kepentingan korban.

“Ini adalah bentuk pengdzoliman terhadap keluarga korban atas tuntutan JPU,” kata Asywar.

Ia menambahkan, bahwa melalui LSM Inakor Sulsel akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Bidang Pengawasan.

“Kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Bidang Pengawasan sebagai respon atas tuntutan JPU yang jauh dari harapan terhadap korban,” tambahnya.

Ia juga berharap agar hakim menilai secara objektif dan komprehensif terhadap fakta persidangan agar dapat memutus dan memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai kadar perbuatan demi tegaknya kebenaran,” harapnya(*)

Tim

Berita Terkait

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB