Takalar – teropongbarat.com | Baruga Adhyaksa Restorative Justice hadir tentunya untuk membantu masyarakat untuk digunakan menfasilitasi permasalahan masyarakat Sehingga bisa diselesaikan dengan baik, sehingga pemerintahan desa bisa berjalan dengan tertib dan aman.
Namun lain cerita yang terjadi di Desa Panyangkalang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar, Baruga Adiyaksa Terkesan Hanya khiasan Semata dimata masyarakat, pasalnya beberapa kecurangan seperti tidak adanya transparansi yang berpotensi menjadi dugaan korupsi nampak jelas dimata masyarakat Desa panyankalang yang saat ini menjadi perbincangan publik.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panyangkalang, membeberkan bentuk kecurangan yang terjadi di Desa Panyangkalang seperti kasus dugaan tindakan korupsi yang sementara berproses Di Polda Sul-Sel dan tindak penyalagunaan gunakan wewenang. Sabtu,(18/5/2024)
Andi Mahmud Dg Nombong Ketua BPD Desa Panyangkalang menuturkan bahwa terlepas dari temuan Dugaan tindakan Kasus korupsi yang sementara berproses Unit Tipikor Polda Sulsel, kembali menjadi perbincangan adanya oknum Mantan Ketua BPD Desa Panyangkalang yang terkesan Seperti boneka yang menanda tangangani terkait pembahasan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 pada tanggal 27 April 2024 lalu” Tuturnya
Lebih jauh dijelaskan bahwa” Tenreng S.Sos diketahui adalah mantan ketua BPD Desa Panyangkalang yang sudah mengundurkan diri sejak 1 Februari 2024 lalu, sementara sewaktu dilakukan Musyawarah Desa, Tenreng S.Sos diketahui tidak hadir” Ujarnya
“Tindakan tersebut tentunya menjadi perbincangan serius dimana mantan ketua BPD terkesan seperti boneka yang dijadikan alat untuk mengikuti keinginan pemilik boneka yang terbawa suasana otoriter, namun kuat dugaan tindakan yang dilakukan hanya sebagai pengalihan publik dalam dugaan kasus yang masih sementara berproses di unit Tipikor Polda Sulsel” Tegasnya.
Sementara mantan ketua BPD, Tenreng S.Sos yang berupaya dikonfirmasi awak media tidak mau merespon telepon begitupun chat melalui WhatsaApp, terkesan menghindar dari konfirmasi.
Keterkaitan hal tersebut mendapat tanggapan serius dari penggiat kontrol sosial asal takalar, Adi Dg Silele Ketua Investigasi Lembaga DPP ELHAN-RI Sangat menyayangkan tindak-tindakan oknum sang penguasa yang dinilai sudah tidak mengindahkan aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan Desa
” Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut Tentunya melanggar aturan dalam penyalah gunakan wewenang sebagai mana yang sudah diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang” Jelasnya
Lebih lanjut dikatakan bahwa” Dengan adanya tindakan yang dilakukan okunum tersebut,tentunya instansi terkait tidak tinggal diam agar tidak berpotensi pembiaran, yang mana seharusnya bisa menjadi contoh kebaikan untuk generasi pelanjut warga kabupaten Takalar” Tutupnya(*/Tim)
Bersambung…..