Terkesan Seperti boneka, Mantan Ketua BPD Desa Diduga Labrak Aturan Penyalahgunaan Wewenang

Kaperwil Sulsel

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:30 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – teropongbarat.com | Baruga Adhyaksa Restorative Justice hadir tentunya untuk membantu masyarakat untuk digunakan menfasilitasi permasalahan masyarakat Sehingga bisa diselesaikan dengan baik, sehingga pemerintahan desa bisa berjalan dengan tertib dan aman.

Namun lain cerita yang terjadi di Desa Panyangkalang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar, Baruga Adiyaksa Terkesan Hanya khiasan Semata dimata masyarakat, pasalnya beberapa kecurangan seperti tidak adanya transparansi yang berpotensi menjadi dugaan korupsi nampak jelas dimata masyarakat Desa panyankalang yang saat ini menjadi perbincangan publik.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panyangkalang, membeberkan bentuk kecurangan yang terjadi di Desa Panyangkalang seperti kasus dugaan tindakan korupsi yang sementara berproses Di Polda Sul-Sel dan tindak penyalagunaan gunakan wewenang. Sabtu,(18/5/2024)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Mahmud Dg Nombong Ketua BPD Desa Panyangkalang menuturkan bahwa terlepas dari temuan Dugaan tindakan Kasus korupsi yang sementara berproses Unit Tipikor Polda Sulsel, kembali menjadi perbincangan adanya oknum Mantan Ketua BPD Desa Panyangkalang yang terkesan Seperti boneka yang menanda tangangani terkait pembahasan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 pada tanggal 27 April 2024 lalu” Tuturnya

Baca Juga :  Polsek Pemenang Lakukan TPTKP OC Mobil Masuk Jurang di Klui

Lebih jauh dijelaskan bahwa” Tenreng S.Sos diketahui adalah mantan ketua BPD Desa Panyangkalang yang sudah mengundurkan diri sejak 1 Februari 2024 lalu, sementara sewaktu dilakukan Musyawarah Desa, Tenreng S.Sos diketahui tidak hadir” Ujarnya

“Tindakan tersebut tentunya menjadi perbincangan serius dimana mantan ketua BPD terkesan seperti boneka yang dijadikan alat untuk mengikuti keinginan pemilik boneka yang terbawa suasana otoriter, namun kuat dugaan tindakan yang dilakukan hanya sebagai pengalihan publik dalam dugaan kasus yang masih sementara berproses di unit Tipikor Polda Sulsel” Tegasnya.

Sementara mantan ketua BPD, Tenreng S.Sos yang berupaya dikonfirmasi awak media tidak mau merespon telepon begitupun chat melalui WhatsaApp, terkesan menghindar dari konfirmasi.

Baca Juga :  Kapolres Landak Memimpin Apel Pendistribusian Perlengkapan Kaporlap Dalam Rangka Pam TPS

Keterkaitan hal tersebut mendapat tanggapan serius dari penggiat kontrol sosial asal takalar, Adi Dg Silele Ketua Investigasi Lembaga DPP ELHAN-RI Sangat menyayangkan tindak-tindakan oknum sang penguasa yang dinilai sudah tidak mengindahkan aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan Desa

” Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut Tentunya melanggar aturan dalam penyalah gunakan wewenang sebagai mana yang sudah diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang” Jelasnya

Lebih lanjut dikatakan bahwa” Dengan adanya tindakan yang dilakukan okunum tersebut,tentunya instansi terkait tidak tinggal diam agar tidak berpotensi pembiaran, yang mana seharusnya bisa menjadi contoh kebaikan untuk generasi pelanjut warga kabupaten Takalar” Tutupnya(*/Tim)

Bersambung…..

Berita Terkait

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB