Lombok Barat, NTB Polres Lombok Barat mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh Meninting. Tersangka baru dengan inisial LYAK telah ditangkap dan ditahan.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., menyatakan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.
“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Kamis (23/5/2024).
Diketahui bahwa LYAK ini, berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.
Kapolres menegaskan, “Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat.”
Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi tiga orang.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
*Polres Lombok Barat Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting*
Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh Meninting. Tersangka baru dengan inisial LYAK telah ditangkap dan ditahan.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., menyatakan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.
“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Kamis (23/5/2024).
Diketahui bahwa LYAK ini, berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.
Kapolres menegaskan, “Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat.”
Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi tiga orang.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.(sella melani putri)