Banda Aceh, 27 Mei 2024 | Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh, menyesalkan persoalan yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melanggar kebijakan pemerintah pusat.
Perusahaan asal China berencana membuka pabrik semen di Aceh. Izin diberikan setelah Pj. Bupati Aceh Selatan menandatangani kesepakatan pendirian pabrik dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta, Sabtu (18/5) lalu.
Apa sebenarnya yang terjadi dengan MoU tersebut? Apakah ini akan menguntungkan rakyat Aceh Selatan atau hanya menguntungkan kelompok tertentu yang menzalimi rakyat Aceh Selatan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita ketahui bersama bahwa pembangunan pabrik semen di Indonesia sudah ada moratoriumnya karena pasokan semen dalam negeri berlebih, ungkap Teuku Wariza.
Teuku Wariza juga menyesali pernyataan dari Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Dzumairi S.Pi, M.I, yang menyatakan bahwa Pemkab Aceh Selatan mendukung program pembangunan pabrik semen yang berlokasi di Kecamatan Pasie Raja dan Kluet Utara.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Aceh Selatan itu menunjukkan ketidakpahaman. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melangkahi kebijakan nasional, karena pemerintah nasional telah menginstruksikan untuk menunda pendirian pabrik semen, khususnya di Sumatra.
Kami juga mempertanyakan apakah Pemkab Aceh Selatan telah mengkaji bagaimana efek dan keuntungan yang akan didapat oleh Kabupaten Aceh Selatan? Jangan hanya berbicara tentang peningkatan PAD jika dapat mencederai Kabupaten Aceh Selatan. Bagaimana dengan AMDAL dan hal lainnya?
Jangan sampai pendirian pabrik semen di Aceh Selatan merugikan rakyat Aceh Selatan dan hanya menguntungkan sekelompok orang.
“Tutup Teuku Wariza Arismunandar”.