BANTAENG, Teropong Barat.com- Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng menghadiri Undangan Internalisasi Penguatan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian ATR/BPN Bantaeng
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Demi Hardiantoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi SH, MH bertempat di Aula Lt. 5 Hotel Seruni. Selasa (4/6/2024).
Selain hadir sebagai tamu undangan, Karutan Bantaeng, I. M. Rizal juga hadir sebagai Narasumber bersama dengan 2 Instansi lainnya, Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Pengadilan Negeri Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Materi yang disampaikan oleh Karutan Bantaeng yaitu Internalisasi Pengendalian Korupsi, Gratifikasi, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Sebelum paparan, Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bantaeng Triastuti Listiyaningsih, SE, MM saat membuka acara berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi salah satu wadah untuk berkoordinasi sesama Instansi Pemerintah di Kab. Bantaeng, dan dapat meniru jejak Rutan dan Pengadilan Negeri Bantaeng yang memperoleh predikat WBK.
Sementara itu, Karutan Bantaeng dalam paparannya menyampaikan materi terkait pengendalian korupsi dan gratifikasi serta internalisasi kode etik dan kode perilaku, sesuai dengan Tata Nilai ‘KAMI PASTI’ Kementerian Hukum dan HAM RI.
Materi ditutup dengan Diskusi dan tanya jawab serta penyerahan plakat tanda terima kasih dari ATR/BPN Kab. Bantaeng atas kesediaan para Kepala Satuan Kerja yang telah bersedia menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut. (Arsy/Opick)