SUBULUSSALAM – Liya ferdian Sari, SKM Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Kota Subulussalam berstatus Kasi Dinkes kota Subulussalam jadi Tersangka Penggelapan/penipuan sebesar 500 Juta Rupiah.
Oknum Pegawai Dinas Kesehatan Kota Subulussalam ditetapkan Penyidik Polres Subulussalam tersangka atas dugaan Penggelapan Dana 500 Juta Rupiah.(Senen 20 Juni 2024).
Tersangka menurut korban dianya merupakan Ayah nya mantan kepala BKD Kabupaten Aceh Singkil, sebelumnya tersangka berulang kali menjanjikan akan mengembalikan Dana TITIPAN SEBESAR 500 Juta Rupiah padanya. Namun Oknum tersangka tetap tidak mengembalikan Dana Titipan dan terus berjanji berulangkali dan menyatakan memiliki Proyek bersama Ayahnya (PELAKU Red).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga akhirnya Dina Mandasari melaporkan kejadian itu pada Polres Subulussalam. Setelah adanya dugaan penggepan dana Milik Dina Mandasari Limbong Polres Subulussalam melalui Kasat Reskrim dimulai berdasarkan SP Sidik / 13/lll/Res.1.2/2024/ 25 Maret 2024.(terlampir) penetapan Tersangka atasnama Liya Perdina Wati, S. Kep. Surat penetapan itu ditandatangani Abdul Mufakhir, SH. MH. Penyidik Kasat Reskrim Polres SUBULUSSALAM itu.
Berdasarkan Surat penetapan Tersangka Polres Subulussalam itu juga menyebutkan tersangka Lainnya diantaranya Tersangka Lainnya Dahlan S Dahlan barat yang diduga ikut serta melakukan tindakan kejahatan berupa Penipuan dan Penggelapan Dana Titipan Sebesar 500.Juta Rupiah.
Namun menurut Korban ada keanehan dalam surat penetapan tersangka ini, harusnya Keluarga dekat Oknum Pelaku(ayah Korban) diketahuinya pernah memanfaatkan dana titipan itu sebesar 300.juta Rupiah. Namun Pihak Polres belum menetapkannya sebagai tersangka. ” Ujar Dina Mandasari Korban Penipuan tersebut.
Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Anton Tin yang sejak awal mendampingi Pelaporan atas dugaan Penggelapan penipuan itu memberi komentarnya “terima kasih atas kinerja baik Respon Polres Subulussalam. Hingga saat ini mampu menetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan ini, karena sebelumnya dikenal jaringan mereka ini Kebal Hukum dan sering mempermainkan memperdaya korbannya.***.