Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Ditetapkan Tersangka Penggelapan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 20:08 WIB

40838 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Liya ferdian Sari, SKM Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Kota Subulussalam berstatus Kasi Dinkes kota Subulussalam jadi Tersangka Penggelapan/penipuan sebesar 500 Juta Rupiah.
Oknum Pegawai Dinas Kesehatan Kota Subulussalam ditetapkan Penyidik Polres Subulussalam tersangka atas dugaan Penggelapan Dana 500 Juta Rupiah.(Senen 20 Juni 2024).

Tersangka menurut korban dianya merupakan Ayah nya mantan kepala BKD Kabupaten Aceh Singkil, sebelumnya tersangka berulang kali menjanjikan akan mengembalikan Dana TITIPAN SEBESAR 500 Juta Rupiah padanya. Namun Oknum tersangka tetap tidak mengembalikan Dana Titipan dan terus berjanji berulangkali dan menyatakan memiliki Proyek bersama Ayahnya (PELAKU Red).

Hingga akhirnya Dina Mandasari melaporkan kejadian itu pada Polres Subulussalam. Setelah adanya dugaan penggepan dana Milik Dina Mandasari Limbong Polres Subulussalam melalui Kasat Reskrim dimulai berdasarkan SP Sidik / 13/lll/Res.1.2/2024/ 25 Maret 2024.(terlampir) penetapan Tersangka atasnama Liya Perdina Wati, S. Kep. Surat penetapan itu ditandatangani Abdul Mufakhir, SH. MH. Penyidik Kasat Reskrim Polres SUBULUSSALAM itu.

Berdasarkan Surat penetapan Tersangka Polres Subulussalam itu juga menyebutkan tersangka Lainnya diantaranya Tersangka Lainnya Dahlan S Dahlan barat yang diduga ikut serta melakukan tindakan kejahatan berupa Penipuan dan Penggelapan Dana Titipan Sebesar 500.Juta Rupiah.

Baca Juga :  Kontrak Rahasia Dugaan Mark Up Internet Wifi Sekota Subulussalam

Namun menurut Korban ada keanehan dalam surat penetapan tersangka ini, harusnya Keluarga dekat Oknum Pelaku(ayah Korban) diketahuinya pernah memanfaatkan dana titipan itu sebesar 300.juta Rupiah. Namun Pihak Polres belum menetapkannya sebagai tersangka. ” Ujar Dina Mandasari Korban Penipuan tersebut.

 

Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Anton Tin yang sejak awal mendampingi Pelaporan atas dugaan Penggelapan penipuan itu memberi komentarnya “terima kasih atas kinerja baik Respon Polres Subulussalam. Hingga saat ini mampu menetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan ini, karena sebelumnya dikenal jaringan mereka ini Kebal Hukum dan sering mempermainkan memperdaya korbannya.***.

Berita Terkait

Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian
Penyaluran BLT Kota Subulussalam 2024 Terancam, Terlambat Realisasinya
RDP DPRK & Apdesi Kota Subulussalam “Transfer Tambahan DAU Jadi Solusi Pembayaran Siltap “
Selamat & Sukses Resepsi Pernikahan Winda dan Riski
Pembangunan Septytank Kecamatan Penanggalan Dirundung Masalah, 600 Juta Perdesanya Dinilai Tak Sesuai Progres
Disporapar Subulussalam Terkesan Teledor, Para Pekerja Pembanggunan GOR 8 Miliar, Tanpa APD
Hampìr tutup anggaran 2024, THR TPG 100 persen guru sertifikasi Simeulue belum pencairan
Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam & Kelengkapannya

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB