Kota Bima, NTB 12 Juli 2024 Dalam bentuk nyata keseriusan memerangi dan membasmi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Bima Kota menggelar prosesi pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama empat bulan terakhir, yaitu dari Maret hingga Juni 2024. Acara ini dilaksanakan pada Rabu pagi, 12 Juli 2024, di halaman Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat terkait, termasuk dari Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Bima, Balai POM Bima, dan beberapa pejabat lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 96,19 gram sabu dan 50,19 gram ganja. Dari jumlah barang bukti tersebut, ada 26 tersangka yang terjerat dalam 22 laporan kasus narkoba.
AKBP Yudha Pranata juga menyampaikan pesan tegas kepada para tersangka yang hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia berharap agar para tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang. “Hal seperti ini sangat tidak berguna dan hanya mendatangkan kerugian saja. Jadikan ini sebagai pelajaran, selepas masalah ini agar menjadi masyarakat yang baik lagi. Tidak lagi menjadi pelaku, pengedar, dan penikmat narkoba,” ujarnya. Pesan tersebut direspons dengan persetujuan serempak dari seluruh tersangka, termasuk dua tersangka wanita yang hadir.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Bima dapat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama memerangi peredarannya.(sella melani putri)