Edarkan Narkotika di KLU, Lima Pelaku Terduga di Bekuk Satuan Res Narkoba Polres Lombok Utara

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 23:06 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Utara,  Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro,S.I.K.M.Si, melalui Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan,SH di dampingi KBO Reskrim Iptu I Wayan Ciptanaya SH, Kasi Humas Made Wiryawan SH. Kanit Opsnal Resnakoba Narkoba Ipda Pandu melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jenis Jamur Mushroom (Psilosina), Kamis 13 juni 2024.

 

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K .M.Si. dalam hal ini di wakili oleh Wakapolres Lombok Utara

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH., mengungkapkan. Pada hari selasa, tanggal 21 Mei 2024, Pukul 20.00 Wita, di salah satu Bar, Dusun gili trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil amankan terduga pelaku yakni, (NA) laki – laki umur (22) tahun alamat Dusun Tebanyak Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, (FD) laki-laki umur (27) tahun alamat Dusun Karang Bedil Desa Pemenang Timur.

 

Lanjut Wakapolres menyampaikan anggota satuan Reserse Narkoba dalam hal ini di sampaikan oleh Kanit opsnal Res Nakoba Ipda Pandu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (NA) dan (FD). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis jamur mushroom di salah satu Bar di Gili Trawangan.

 

Setelah mendapatkan Informasi tersebut selanjutnya Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar salah satu Bar gili trawangan, sampai akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (NA) yang saat itu sedang duduk di depan Bar,”Paparnya

 

Wakapolres juga menegaskan petugas membawa terduga pelaku (NA) ke dalam Bar untuk dilakukan penggeledahan, sebelum dilakukan penggeledahan, terlebih dahulu salah seorang anggota mencari saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan pada saat itu petugas mendapatkan dua orang yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian dan menyampaikan bahwa petugas akan melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku karena di duga menyimpan Narkotika. Untuk menghindari adanya rekayasa kasus terkait dengan kepemilikan barang bukti, maka sebelum di lakukannya penggeledahan terlebih dahulu dilakukan penggeledahan terhadap salah seorang petugas yang akan melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku,”Jelasnya

 

Setelah di lakukan penggeledahan badan/pakaian terduga pelaku (NA) tidak ditemukan barang, benda yang ada kaitannya dengan Narkotika, setelah itu petugas melakukan penggeledahan di sekitar area salah satu Bar dan ditemukan di dalam lemari pendingin delapan bungkus kantong plastik bening yakni :

Baca Juga :  Berbagi Ke Sesama, Anggota Polsek Jereweh Salurkan Takjil Dan Buka Puasa Bersama

 

satu bungkus kantong plastik bening pertama yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 57 (lima puluh tujuh) gram,

 

satu bungkus kantong plastik bening kedua yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 66 (enam puluh enam) gram

 

satu bungkus kantong plastik bening ketiga yang dalamnya berisi 10 (sepuluh) buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 92 (sembilan puluh dua) gram,

 

satu bungkus kantong plastik bening keempat yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi Jamur Mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 85 (delapan puluh lima) gram,

 

satu bungkus kantong plastik bening kelima yang dalamnya berisi 9 (sembilan) buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 73 (tujuh puluh tiga) gram,

 

satu bungkus kantong plastik bening keenam yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 97 (sembilan puluh tujuh) gram,

 

satu bungkus kantong plastik bening ketujuh yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi Jamur Mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 87 (delapan puluh tujuh) gram,

 

satu bungkus kantong plastik bening delapan yang dalamnya berisi tiga buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi Jamur Mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 27 (dua puluh tujuh) gram,

total barang bukti narkotika golongan I bentuk tanaman jenis jamur mushroom psilosina dengan berat bruto 2247gram, 2,247 Kg,”Ungkapnya

Baca Juga :  Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Bagikan Takjil Gratis dan imbauan Kepada Masyarakat

 

“Selanjutnya petugas melanjutkan penggeledahan di sekitar area BAR dan petugas menemukan barang, benda berupa; di kolong meja Bar petugas menemukan yaitu:

 

satubungkus kantong plastik bening yang dalamnya berisi delapan buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang diduga merupakan tempat, wadah bekas jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina,

 

satu buah daftar menu yang terbuat dari kayu bertuliskan “Spesial Tiket To The Heaven” di atas meja Bar petugas menemukan satu unit Handphone Redmi 12 warna hitam dengan cassing warna biru, di laci meja Bar petugas menemukan uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah dan uang tunai mata uang negara Australia sejumlah 50 (lima puluh) dolar;

 

setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap terduga pelaku (NA) dan mengatakan bahwa dirinya merupakan Staff Bar serta pemiliknya bernama (FD) yang tinggal di Dusun karang bedil Desa pemenang timur dan atas kesaksian tersebut kemudian petugas pergi menuju kerumah terduga pelaku (FD) yang terletak di Dusun karang bedil Desa pemenang, sesampai di lokasi, kemudian petugas mengamankan terduga pelaku (FD) yang saat itu sedang berada di depan rumah yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum ditemukan satu unit Handphone IPHONE X warna hitam di kantong celana depan sebelah kanan dan petugas melakukan introgasi terhadap terduga pelaku (FD) apakah benar ia merupakan pemilik dari salah satu Bar dan memberikan barang berupa jamur mushroom (psilosina), terduga pelaku (FD) membenarkan hal tersebut.

 

Atas kejadian tersebut terduga pelaku (NA) dan (FD) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkasnya

 

kelima terduga pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),

Berita Terkait

Pj Bupati Langkat Beri Penghargaan SAKIP Dan Pelayanan Publik Terbaik Dorong Peningkatan Kerja
Pekerjaan Tanggul / Pondasi Badan Jalan Poros Sombalabella Diduga Di Kerja Asal Jadi
Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:34 WIB

Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 Wujudkan : Desa Daur Ulang Di Bahorok

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:29 WIB

Pj Bupati Langkat Sampaikan 10 Proyek Strategis Untuk RPJMN 2024-2029, Komitmen Dukung Program Nasional

Senin, 2 Desember 2024 - 00:56 WIB

Pecah Telor, Akhirnya Kepengurusan PPWI Jakarta Utara Berhasil Diresmikan

Sabtu, 30 November 2024 - 20:00 WIB

Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh

Jumat, 29 November 2024 - 21:11 WIB

PT.Witan Presisi Indonesia Terus Berjalan Lakukan Perbaikan Managemen

Kamis, 28 November 2024 - 19:25 WIB

Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh

Kamis, 28 November 2024 - 11:10 WIB

Fadia A Rafiq – Sukirman Menang 75% Di Kabupaten Pekalongan

Senin, 25 November 2024 - 12:46 WIB

Sosok Marlinda, Caketum Kowani yang Siap Bantu Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru