Makassar Sulsel – terpongbarat.com | Terkait dengan Perkara tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Petinggi Briton di Kota Makassar yang ditangani Direktorat Resesrse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel yang berakhir A2, Kuasa Hukum H. Amiruddin, Achmad Ilham angkat bicara menanggapi laporan Kliennya.
Achmad Ilham ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/6/2024) oleh beberapa Media di Kantor Pengadilan Negeri Makassar yang terletak di Jalan RA Kartini Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan bahwa laporan Kliennya telah di A2 kan.
“Ini perlu kita dicermati karena ketika dilakukan Gelar Perkara kami tidak dilibatkan bahkan SP2HP pun kami belum terima. Itu baru kami ketahui setelah mendatangi Reskrimum Polda Sulsel pada Selasa (28/5) lalu dengan menanyakan laporan dan ternyata sudah terbit SP2HP A2 yang kami terima, “ujarnya.
Ketika kami pertanyakan, kata Achmad Ilham, Penyidik berdalih bahwa SP2HP tersebut sudah mereka sampaikan ke Klien jami, sementara berbeda dari pengakuan Klien kami dan Ia mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan SP2HP selama ini, begitupun dengan Gelar Perkara tidak pernah ada penyampaian bahwa sudah laporan kami di Gelar Perkarakan, “ungkap Ilham.
Selain itu, tambah Ilham, coba perhatikan di sini hasil Gelar Perkara Tanggal 27 Februari 2024. Semetara yang terbit A2 Tanggal 29 Februari 2024, “urainya.
Kami mohon, sambung Achmad Ilham, kepada Kapolda Sulsel untuk secara tegas untuk mengawasi Penyidik yang menangani Perkara ini karena ini bisa menjadi catatan juga ketika kami meminta salinan BAP dari Penyidik tapi mereka tidak mau memberikan. Jadi kalau merujuk kepada Perma Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 30 ayat (1) haruf f maka disitu penjelasannya sangat jelas, “tegas Achmad Ilham.
Untuk itu, lanjutnya, perlunya rekan-rekan ketahui, bahwa sejak Tanggal 16 Februari 2023 lalu, Klien kami ini telah melaporkan perempuan berinisial AIM. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/II/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 378 atau Pasal 372 KUHAPidana, “katanya.
Dalam Perkara tersebut, Ilham mengungkapkan jika Kliennya telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4. 000.000.000, – (Empat Milyar Rupiah) atas perjanjian kontrak terhadap seorang perempuan berinisial AIM tersebut.
“Jadi mohon kepada Kapolda Sulsel untuk secara tegas memandang atau membuka kembali Perkara ini agar diperiksa ulang sebab bukti-bukti Klien kami sangat jelas seperti bukti kontrak perjanjian dan lainnya sudah memenuhi unsur dua alat bukti. Kan perlu penjelasan lebih detail, alasannya SP2HP itu hanya disebutkan tidak ditemukannya peristiwa Pidana, “ujarnya.
Kendati demikian, selaku Kuasa Hukum dari H. Amiruddin, Achmad Ilham akan melakukan upaya Hukum selanjutnya untuk mengumpulkan bukti-bukti baru dan menyurat ke Mabes Polri guna mengawasi proses Penyelidikan di Polda Sulsel, “ungkap Ketua DPC Peradi Bersatu Maros ini.
Achmad Ilham juga menilai jika memang kinerja Penyidik di Polda Sulsel lambat karena bukti, pemberitahuan SP2HP saja kalau bukan inisiatif dirinya ke Polda Sulsel maka ia tidak mengetahui kalau laporan Kliennya di A2 kan sebab tidak adanya pemberitahuan akan dilakukan Gelar Perkara.
Sementara itu, H. Aminuddin selaku Korban Penipuan dihadapan para Awak Media menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya yang diduga telah dilakukan oleh Hj A. Indri Milacahaya, dirinya merasa sangat dirugikan karena menurutnya Hj. A Indri Milacahaya tidak memilik moral dan hati Nurani.
“Kami akan terus berupaya untuk memperjuangkan Hak kami sampai kapanpun agar Hj. A. Indri Milacahaya mau mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dihadapan hukum, ”ujarnya.
Disisi lain, Andis selaku Ketua DPD Makassar Lembaga Poros Rakyat Indonesia, yang juga turut mendampingi serta mengawal persoalan yang menimpa H. Amiruddin ini berharap kepada Penyidik Aparat Penegak Hukum agar sekiranya betul-betul dapat menjalankan tugas fungsinya secara Profesional tanpa pandang bulu untuk menindak tegas para pelaku-pelaku kejahatan sehingga hal serupa tidak terjadi lagi dalam artian tidak ada lagi korban-korban yang bermunculan sebagaimana yang saat ini di alami oleh H. Amiruddin.
“Untuk itu kami menilai jika Hj. A. Indri Milacahaya diduga adalah salah satu bagian dari pada Sindikat Penipu yang Profesional, lihai dan licik dengan segala akal bulusnya karena sulitnya tersentuh oleh Hukum, “tutupnya. (TIM)