Gowa – teropongbarat.com | Merasa Dirugikan Bonto Dg Mile di dampingi Zainal Naro resmi lakukan Laporan Polisi ke Mapolda Sulawesi Selatan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/543/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.tanggal 1 Januari 2024.
Adapun laporan polisi yang di laporkan yakni terkait dugaan pemalsuan surat-surat pembanding yang dihadirkan penggugat a.n Bambang Dg Nyarrang di Pengadilan Sungguminasa yaitu surat keterangan pendaftaran tanah a.n Paggo b Kappa dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik yang dibuat atas nama M Dg Taba tertanggal 3 Januari 2023 seluas 80 Are karena sebelumnya tanggal 2 Januari 2023 M Dg Taba telah membuat surat yang sama untuk kepentingan kepengurusan Sertifikat lewat program PTSL seluas 10 Are dan sertifikatnya telah terbit. Yang terletak di Desa Mandalle kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa dan diduga kedua orang tersebut telah memberikan keterangan palsu di atas Sumpah Pengadilan,Rabu(3/7/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zainal Naro memaparkan bahwa Hal ini bermula atas gugatan yang di lakukan oleh terlapor terhadap obyek tersebut sebagai perkara nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Sgm.di pengadilan sungguh Minasa untuk yang kedua kalinya”Jelasnya
Zainal Naro juga mengungkapkan Bahwa “Selain itu pernah juga di lakukan gugatan pada pengadilan Tata usaha Negara Makassar sampai pada tahap kasasi yang kemudian di menangkan oleh Pihak Bonto Dg Mile”Ungkapnya(*)