JAKARTA, Termohon Peninjauan Kembali Ny. Suryati melalui kuasa hukumnya Antonius Ananias Aty Boy SH, Oktovera Andrias Klaas, Onesius Gaho dan Indra Hardimansyah resmi menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap PK yang dimohonkan oleh Pemohon PK Ho Hariaty kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024.
Hal tersebut disampaikan Adv. A. Ananias Aty Boy SH kepada awak media usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326
k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Nomor 536/PDT/2020/PT DKI tertanggal 26 Oktober 2020, Jo. Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN Jakarta Utara
tertanggal 10 Desember 2018.
“Kami telah menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali atas Permohonan Peninjauan Kembali yang di mohonkan oleh Ho Hariaty terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326
k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 yang dimenangkan oleh klien kami Ny. Suryati. ” Ujar Adv. A. Ananias Aty Boy SH didampingi rekannya Indra Hardimansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali, Jumat (5/7).
Menurutnya, Permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Pemohon dengan Novum hasil Pemeriksaan
Laboratoris kriminalistik Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231
/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa tanggal 3 April 2024, melalui
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor
B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda Metro Jaya dibuat setelah
adanya putusan Judex Facti sehingga bukan merupakan novum yang
menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
5.
“Novum yang disampaikan Pemohon menggunakan sebuah Surat dari Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231
/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, jelas bukan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, namun alat bukti Novum yang dimaksudkan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah bukti proses pidana yang sampai detik
ini masih berproses dan bahkan pihak yang di maksudkan dalam bukti Novum
tersebut masih berstatus Saksi dan tidak pernah dijadikan Tersangka atau Terpidana, sehingga bukti Novum yang dimaksudkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih perlu diuji kebenaranya oleh Ahli terkait pada proses Peradilan di Pengadilan Pidana oleh Hakim Pidana, dan surat tersebut dibuat setelah
adanya putusan kasasi, sehingga bukan merupakan novum yang menentukan, sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Mahkamah Agung. ” Tegas Pria berambut gondrong ini.
“Novum hasil uji Puslabfor Mabes Polri yang baru di buat setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus di abaikan yang mulia Hakim karena untuk menjadi Novum seharusnya telah ada sebelum suatu Perkara berkekuatan hukum tetap ((Inkracht).” Lanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Adv. Atyboy selaras dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 632
PK/Pdt/2015 yang menyatakan: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pemohon
Peninjauan Kembali/Para Penggugat tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa surat pemberitahuan dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar tanggal 21 April 2015 bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 dan begitu pula dengan surat bukti gelar perkara tanggal 13
Mei 2014 dibuat setelah adanya putusan Judex Facti juga bukan merupakan
novum yang menentukan.
Menurut Pria asli NTT ini, dalam Permohonan Peninjauan kembali yang diajukan, Pemohon
Peninjauan Kembali mengakui baru mengetahui Novum hasil Puslabfor Mabes
Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa
tanggal 3 April 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda
Metro Jaya, padahal ternyata hasil Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal: Hasil Pemeriksaan Laboratoris
kriminalistik yang telah diketahui sejak tanggal 11 Agustus 2023, hal ini menurut Adv. Atyboy sapaan akrabnya merupakan suatu kebohongan atau tipu muslihat karena
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1,
disebutkan dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,
penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak
diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1, maka seharusnya Pemohon seharusnya telah mengetahui Novum hasil Puslabfor
Mabes Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor tanggal 11
Agustus 2023 melalui SP2HP dari penyidik setidaknya sejak bulan September
2023. Dengan demikian Permohonan Peninjauan Kembali yang di ajukan
Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu.” Ulas Advokat yang berkantor di Atb Law Firm, Jl. Minangkabau Timur Nomor 19, Kel. PS. Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan ini.
Hal senada juga di jelaskan Rekannya Indra Hardimansyah bahwa pembanding untuk uji hasil Novum di Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor
: R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal : Hasil Pemeriksaan Laboratoris
kriminalistik terhadap tanda tangan H. Uman, tanggal 11 Agustus 2023 terhadap
3 (tiga) AJB nomor 130, AJB Nomor 131 dan AJB Nomor 135, tahun 1988 tidak
menggunakan pembanding asli karena terdapat fakta hukum adanya
penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas minuta PPAT Kecamatan Cilincing terhadap
ketiga Akta Jual Beli (AJB) tanah obyek Peninjauan Kembali di Kelurahan Marunda
Nomor 130, 131, dan 135/JB/1988/Cilincing yang menjadi dasar untuk terbitnya
Akta Pelepasan Hak Nomor 96, 97, dan Nomor 102 dan adanya penyitaan terhadap
buku register PPAT Kecamatan Cilincing sejak tahun 1988 sampai 1998 dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Hokiarto (orang tua Ny. Ho
Hariaty / Pemohon Peninjauan Kembali) sebagaimana Putusan Pidana Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 126/Pid/2010/PT.DKI. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Nomor 181K/PID/SUS/2011;
10. Bahwa dalam Putusan Pidana Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut terungkap fakta
dalam amarnya menyatakan terhadap ketiga Akta Jual Beli Nomor 130, 131, dan
135/JB/1988/Cilincing telah disita dan dinyatakan tetap terlampir dalam bekas
perkara.
Selain itu menurut Indra, berdasarkan Surat keterangan yang di keluarkan oleh Camat Kecamatan
Cilincing yang di tujukan kepada Ny. Suryati tertanggal 15 Agustus 2023 Perihal: Permohonan Penjelasan Akta Jual Beli Nomor
130/JB/V/1998/Cilincing tanggal 24 Mei 1988, Akta Jual Beli Nomor
131/JB/V/1998/Cilincing tanggal 24 Mei 1988 dan Akta Jual Beli Nomor
135/JB/V/1998/Cilincing tanggal 25 Mei 1988 dijelaskan bahwa Arsip dan
Buku Register terkait AJB 130, 131 dan 135 tahun 1988 ternyata tidak di
temukan dalam Arsip PPAT Kecamatan Cilincing Kota Administrasi.
“Atas dasar itu Pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan sebagai
Pemilik AJB 130, 131 dan 135 tahun 1988 adalah tidak benar dan tidak mendasar.” Ujar Indra Hardimansyah.
“Berdasarkan surat AKTA Hibah Nomor:
384/2008 dan AKTA Hibah Nomor: 385 /2008 Ny. Suryati adalah Pemilik sah sebidang tanah
dengan luas 8.500 m2 berlokasi di RT.002, RW.06 Kecamatan Cilincing, Kota
Jakarta, yang di peroleh dari Hibah orang tuanya bernama H. Uman.” Lanjutnya.
Diketahui Akta Hibah No. 384/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat dihadapan
Notaris Slamet Musiyanto, SH seluas 5500 M2 dengan batas-batas
Utara : Abdul Syukur
Timur : Pecahannya
Selatan : Saluran Air
Barat : H. Jinan / Ali Darmadi
Yang terletak di : Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Des/Kel Marunda,
RT.002, RW.06 dan Akta Hibah No. 385/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat dihadapan
Notaris Slamet Musiyanto, SH tanggal 23 April 2008 seluas 3000 M2 dengan
batas – batas :
Utara : Abdul Syukur
Timur : H Makmur / Saumih
Selatan : Saluran Air
Barat : Pecahannya
Yang terletak di : Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Des/Kel Marunda,
RT.002, RW.06.
Bahwa bukti kepemilikan tanah Ny. Suryati tersebut diatas telah di kuatkan dengan dengan Keterangan RT. 02 / RW 06 dan Lurah Marunda serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr,
yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
536/PDT/2020/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
3326 K/Pdt/2021, selain itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:
W10-U4/4580/HK.02/6/202 pada tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan
mendapatkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht). (RH)