Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 20:33 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,   Termohon Peninjauan Kembali Ny. Suryati melalui kuasa hukumnya Antonius Ananias Aty Boy SH, Oktovera Andrias Klaas, Onesius Gaho dan Indra Hardimansyah resmi menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap PK yang dimohonkan oleh Pemohon PK Ho Hariaty kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024.

 

Hal tersebut disampaikan Adv. A. Ananias Aty Boy SH kepada awak media usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Jakarta Nomor 536/PDT/2020/PT DKI tertanggal 26 Oktober 2020, Jo. Putusan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN Jakarta Utara

tertanggal 10 Desember 2018.

 

“Kami telah menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali atas Permohonan Peninjauan Kembali yang di mohonkan oleh Ho Hariaty terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326

k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 yang dimenangkan oleh klien kami Ny. Suryati. ” Ujar Adv. A. Ananias Aty Boy SH didampingi rekannya Indra Hardimansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali, Jumat (5/7).

 

Menurutnya, Permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Pemohon dengan Novum hasil Pemeriksaan

Laboratoris kriminalistik Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231

/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa tanggal 3 April 2024, melalui

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor

B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda Metro Jaya dibuat setelah

adanya putusan Judex Facti sehingga bukan merupakan novum yang

menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan

ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua

dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

5.

 

“Novum yang disampaikan Pemohon menggunakan sebuah Surat dari Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231

/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, jelas bukan putusan Pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap, namun alat bukti Novum yang dimaksudkan

oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah bukti proses pidana yang sampai detik

ini masih berproses dan bahkan pihak yang di maksudkan dalam bukti Novum

tersebut masih berstatus Saksi dan tidak pernah dijadikan Tersangka atau Terpidana, sehingga bukti Novum yang dimaksudkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih perlu diuji kebenaranya oleh Ahli terkait pada proses Peradilan di Pengadilan Pidana oleh Hakim Pidana, dan surat tersebut dibuat setelah

adanya putusan kasasi, sehingga bukan merupakan novum yang menentukan, sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Mahkamah Agung. ” Tegas Pria berambut gondrong ini.

 

“Novum hasil uji Puslabfor Mabes Polri yang baru di buat setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus di abaikan yang mulia Hakim karena untuk menjadi Novum seharusnya telah ada sebelum suatu Perkara berkekuatan hukum tetap ((Inkracht).” Lanjutnya.

Baca Juga :  Ustadz Abdurrahman Thaib, Ex Napiter Siap Kawal Pemilu 2024 dan Bela Palestina dari Stigma Negatif Terorisme

 

Hal tersebut disampaikan Adv. Atyboy selaras dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 632

PK/Pdt/2015 yang menyatakan: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pemohon

Peninjauan Kembali/Para Penggugat tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa surat pemberitahuan dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar tanggal 21 April 2015 bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor

3 Tahun 2009 dan begitu pula dengan surat bukti gelar perkara tanggal 13

Mei 2014 dibuat setelah adanya putusan Judex Facti juga bukan merupakan

novum yang menentukan.

 

Menurut Pria asli NTT ini, dalam Permohonan Peninjauan kembali yang diajukan, Pemohon

Peninjauan Kembali mengakui baru mengetahui Novum hasil Puslabfor Mabes

Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa

tanggal 3 April 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil

Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda

Metro Jaya, padahal ternyata hasil Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal: Hasil Pemeriksaan Laboratoris

kriminalistik yang telah diketahui sejak tanggal 11 Agustus 2023, hal ini menurut Adv. Atyboy sapaan akrabnya merupakan suatu kebohongan atau tipu muslihat karena

berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12

Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana

di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1,

disebutkan dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,

penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak

diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

 

“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1, maka seharusnya Pemohon seharusnya telah mengetahui Novum hasil Puslabfor

Mabes Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor tanggal 11

Agustus 2023 melalui SP2HP dari penyidik setidaknya sejak bulan September

2023. Dengan demikian Permohonan Peninjauan Kembali yang di ajukan

Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu.” Ulas Advokat yang berkantor di Atb Law Firm, Jl. Minangkabau Timur Nomor 19, Kel. PS. Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan ini.

 

Hal senada juga di jelaskan Rekannya Indra Hardimansyah bahwa pembanding untuk uji hasil Novum di Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor

: R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal : Hasil Pemeriksaan Laboratoris

kriminalistik terhadap tanda tangan H. Uman, tanggal 11 Agustus 2023 terhadap

3 (tiga) AJB nomor 130, AJB Nomor 131 dan AJB Nomor 135, tahun 1988 tidak

menggunakan pembanding asli karena terdapat fakta hukum adanya

penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas minuta PPAT Kecamatan Cilincing terhadap

ketiga Akta Jual Beli (AJB) tanah obyek Peninjauan Kembali di Kelurahan Marunda

Baca Juga :  PPWI Adakan Kunjungan Kehormatan ke Duta Besar Maroko

Nomor 130, 131, dan 135/JB/1988/Cilincing yang menjadi dasar untuk terbitnya

Akta Pelepasan Hak Nomor 96, 97, dan Nomor 102 dan adanya penyitaan terhadap

buku register PPAT Kecamatan Cilincing sejak tahun 1988 sampai 1998 dalam

perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Hokiarto (orang tua Ny. Ho

Hariaty / Pemohon Peninjauan Kembali) sebagaimana Putusan Pidana Pengadilan

Negeri Jakarta Utara Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 126/Pid/2010/PT.DKI. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah

Agung Nomor 181K/PID/SUS/2011;

10. Bahwa dalam Putusan Pidana Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut terungkap fakta

dalam amarnya menyatakan terhadap ketiga Akta Jual Beli Nomor 130, 131, dan

135/JB/1988/Cilincing telah disita dan dinyatakan tetap terlampir dalam bekas

perkara.

 

Selain itu menurut Indra, berdasarkan Surat keterangan yang di keluarkan oleh Camat Kecamatan

Cilincing yang di tujukan kepada Ny. Suryati tertanggal 15 Agustus 2023 Perihal: Permohonan Penjelasan Akta Jual Beli Nomor

130/JB/V/1998/Cilincing tanggal 24 Mei 1988, Akta Jual Beli Nomor

131/JB/V/1998/Cilincing tanggal 24 Mei 1988 dan Akta Jual Beli Nomor

135/JB/V/1998/Cilincing tanggal 25 Mei 1988 dijelaskan bahwa Arsip dan

Buku Register terkait AJB 130, 131 dan 135 tahun 1988 ternyata tidak di

temukan dalam Arsip PPAT Kecamatan Cilincing Kota Administrasi.

 

“Atas dasar itu Pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan sebagai

Pemilik AJB 130, 131 dan 135 tahun 1988 adalah tidak benar dan tidak mendasar.” Ujar Indra Hardimansyah.

 

“Berdasarkan surat AKTA Hibah Nomor:

384/2008 dan AKTA Hibah Nomor: 385 /2008 Ny. Suryati adalah Pemilik sah sebidang tanah

dengan luas 8.500 m2 berlokasi di RT.002, RW.06 Kecamatan Cilincing, Kota

Jakarta, yang di peroleh dari Hibah orang tuanya bernama H. Uman.” Lanjutnya.

 

Diketahui Akta Hibah No. 384/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat dihadapan

Notaris Slamet Musiyanto, SH seluas 5500 M2 dengan batas-batas

Utara : Abdul Syukur

Timur : Pecahannya

Selatan : Saluran Air

Barat : H. Jinan / Ali Darmadi

Yang terletak di : Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Des/Kel Marunda,

RT.002, RW.06  dan Akta Hibah No. 385/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat dihadapan

Notaris Slamet Musiyanto, SH tanggal 23 April 2008 seluas 3000 M2 dengan

batas – batas :

Utara : Abdul Syukur

Timur : H Makmur / Saumih

Selatan : Saluran Air

Barat : Pecahannya

Yang terletak di : Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Des/Kel Marunda,

RT.002, RW.06.

 

Bahwa bukti kepemilikan tanah Ny. Suryati tersebut diatas telah di kuatkan dengan dengan Keterangan RT. 02 / RW 06 dan Lurah Marunda serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr,

yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor

536/PDT/2020/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

3326 K/Pdt/2021, selain itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:

W10-U4/4580/HK.02/6/202 pada tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan

mendapatkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht). (RH)

Berita Terkait

Ekrafest 2024 – Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional: Bentuk Penghargaan Terhadap Ekosistem dan Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif di Tanah Air
Cawagub Aceh Dek Fad Silaturrahmi ke Rhoma Irama
Naslindo Sirait : Musik Tradisional Pakpak Dapat Dicintai, Digunakan Dan Dikembangkan Oleh Generasi Muda Pakpak Bharat
Dr. Naslindo Sirait : Ada Sanksi Bahkan Hingga Pemberhentian Jika ASN Tidak Netral Dalam Pilkada
Zulfikar Mendukung Sepenuhnya Ormas Bara JP Menjadi Partai BARA JP
Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024 Wajib Dan Harus Dilaksanakan
Sekjen DPP BaraJP Harap Stanting Pada Tempatnya Yang Mengkelola
Stanting Tidak Akan Terwujud Jika Yang Menangani Bukan Bidangnya.

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:45 WIB

70 Anggota Kelompok Tani,  Sumber Rejo Siap Dukung Zahir & Aslam

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB