SPM Nanggroe Aceh: Kejaksaan Tinggi Aceh Harus Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 22:21 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Senin, 08 Juli 2024-Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) mengecam keras lambannya penanganan kasus pembegalan beasiswa tahun 2017 yang hingga kini belum diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. SPMNA mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan serius dan profesional.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan Kejaksaan Tinggi Aceh, Koordinator Lapangan SPMNA, Rieza Alqusri, menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa, dan beasiswa merupakan alat penting untuk memastikan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. Namun, ketidaktransparanan dan dugaan penyalahgunaan beasiswa oleh oknum-oknum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mencoreng esensi bantuan pendidikan bagi pelajar berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

SPMNA menuntut Kejaksaan Tinggi Aceh untuk serius dalam menangani kasus pembegalan beasiswa 2017. Ketidakmampuan mereka untuk menyelesaikan kasus ini hanya menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan keadilan.

Baca Juga :  PUSDA Apresiasi PJ. Bupati Aceh Barat atas penghargaan Insentif Fiskal Dari Menteri Dalam Negeri dan Keuangan

“DPRA, sebagai perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat, seharusnya bertanggung jawab atas kepentingan dan aspirasi masyarakat. Namun, keterlibatan beberapa anggota DPRA dalam kasus ini menjadi sorotan serius. Kami SPMNA tidak akan tinggal diam. Jika kasus ini tidak diusut tuntas, kami akan terus menggelar aksi protes di depan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh,” tegas Rieza Alqusri.

Lebih lanjut, SPMNA mengutuk keras oknum-oknum DPRA yang terlibat dalam kasus pembegalan beasiswa 2017. Keterlibatan mereka tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

“Kami mendesak lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk segera menangkap dan memberikan sanksi berat kepada para pelaku pembegalan beasiswa 2017. Penyelesaian tuntas kasus ini adalah cerminan integritas dan keadilan hukum tanpa diskriminasi di negara ini,” lanjut Rieza.

Baca Juga :  FAB : Masyarakat Hati-Hati, Kasih KTP Bisa Digunakan untuk Pinjaman Online oleh Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab pada Pilkada Banda Aceh

SPMNA juga menuntut ketua partai untuk tidak memberikan rekomendasi calon bupati atau walikota kepada individu yang terindikasi memiliki catatan gelap, termasuk kasus korupsi. Ketegasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa para pemimpin yang terpilih benar-benar berkomitmen pada kepentingan rakyat.

Melalui konferensi pers ini, SPMNA berharap agar kejaksaan sebagai penegak hukum utama di negara ini mengambil tindakan tegas untuk segera menuntaskan kasus ini, serta menangkap dan memberikan sanksi kepada semua pelaku yang terlibat dalam kasus pembegalan beasiswa 2017. Kami menuntut keseriusan penuh dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menangani kasus ini hingga tuntas.

Berita Terkait

Peringatan Maulid Raya Nabi Muhamad SAW, Begini Nasehat Tgk. H. Abrar ZYM.
Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Areal Parkir Banda Aceh
Ada 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota Belum Layak Bagi Anak Di Aceh
Pertemuan Mualim-Dek Fadh Dengan Presiden. Presiden Prabowo Sampaikan, Realisasi Segera Program Pemerintah Yang Pro Rakyat Seperti Ketahanan Pangan.
Mualem – Dek Fadh Menang, Ermiadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Relawan, KPA, juga Lintas parpol pengusung dan pendukung
Sah, KIP Tetapkan Pasangan Muzakkir Manaf dan H Fadhullah Unggul di Pilkada Aceh
Pemuda Aceh: Kinerja Bank Aceh Syariah Terus Menunjukkan Tren Positif
Hj. Aisyah Ismail: Pentingnya Pendataan Aset Aceh Yang Transparan Untuk Kesejahteraan Rakyat Aceh

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB