Kota Bima, NTB 7 Juli 2024 Hati-hati membeli barang berharga dalam bentuk apapun, jika tidak dipastikan identitas barang tersebut bukan barang ilegal yang tidak jelas kepemilikannya. Jika tidak, bersiap-siaplah diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan berurusan dengan masalah hukum.
Seperti yang dialami oleh tiga orang penadah yang menguasai barang berharga hasil tindak pidana pencurian ini. SK (31), AF (33), dan MAK (25), ketiganya warga Kota Bima, diamankan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota akibat menguasai barang hasil curian. Tim Puma 2, dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya, mengamankan ketiganya di lokasi berbeda pada Sabtu 5 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, pada Minggu 7 Juli 2024, mengungkapkan bahwa barang bukti satu unit handphone android merk Galaxy A10 ikut disita oleh Tim Puma 2 sebagai barang berharga yang dikuasai ketiganya hasil pencurian.
“Dari hasil pengakuan ketiganya, handphone tersebut dibeli secara berurutan dari seseorang yang tidak dikenal,” jelas Punguan Hutahean.
Sementara itu, terduga pelaku pencurian handphone milik korban warga Kecamatan Mpunda Kota Bima yang melaporkan kehilangan barang berharganya, tengah diburu oleh Tim Puma 2 yang telah mengetahui identitas pelaku.
“Kami berharap pelaku sebaiknya menyerahkan diri. Karena itu lebih baik ketimbang diambil tindakan tegas dan terukur oleh anggota kami,” warning Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean kepada pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam membeli barang-barang berharga, memastikan bahwa barang yang dibeli memiliki kejelasan asal-usul dan kepemilikan yang sah.(Sella melani putri)