Sumbawa Besar, NTB Kepolisian Sektor Buer jajaran Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian mesin air.
Dalam pengungkapan tersebut dua orang pria berinisial M (18) dan MK (25) warga Desa Tarusa diamankan Personel Polsek Buer pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 pagi.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH., S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Buer IPDA Totok Arisuwondo SH., mengatakan keduanya melakukan aksi pencurian di rumah milik Sdr Abdul yang berlokasi di Dusun Tarusa Bawah, Desa Tarusa, Kecamatan Buer.
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut pertama kali di ketahui korban pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 Wita, dimana pada saat itu korban akan menyiram tanaman dirumahnya, namun saat memutar kran mesin air tidak menyala, kemudian korban mengecek dan diketahui mesin air miliknya telah hilang.
Lebih lanjut, IPDA Totok menyampaikan, usai mendapatkan laporan dari korban tersebut, Pihaknya kemudian melakukan lidik dan meminta keterangan saksi serta bukti-bukti lainnya.
“Setelah melakukan penyelidikan, kurang dari 2×24 jam akhirnya kami mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, selanjutnya tim langsung ke lokasi untuk menangkap kedua terduga pelaku” ucap Kapolsek.
Berdasarkan intoregasi singkat diketahui bahwa barang bukti mesin air tersebut telah di jual di wilayah Kecamatan Alas. Personel Polsek Buer kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit mesin air merk Shimizu warna biru.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Buer guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (Sella melani putri)