Kapolres Sampang Gelar Apel Patuh Semeru 2024, 10 Pelanggaran Target Prioritas Operasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 21:35 WIB

40109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT  _ Di lapangan Wira Manunggal Wicaksana Mapolres Sampang, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH, memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru tahun 2024, yang diikuti ratusan personil gabungan TNI-Polri, Sat. Pol PP dan Dishub Kabupaten Sampang. Senin (15/07/2024).

Apel tersebut dikaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya baik personil maupun sarana pendukung lainnya.

Dalam amanat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Drs. Imam Sugianto M.Si, AKBP siswantoro mengatakan bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas adalah tema operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2024 yang akan dilaksanakan Polda Jatim beserta seluruh jajarannya dengan di bantu stakeholder terkait.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie SH, MH, M.PSi usai pelaksanaan apel gelar pasukan menyampaikan kepada awak media bahwa tema yang Operasi Patuh Semeru 2024 tersebut adalah untuk menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mencapai kemajuan Indonesia.

Baca Juga :  Polres Sampang Terus Memburu dan Mengejar Pelaku Rudapaksa di Robatal

Ipda Dedy Dely menjelaskan bahwa ada 10 sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru tahun 2024 diantaranya :

1. Berboncengan lebih dari satu orang.

2. Melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

4. Pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

5. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt.

6. Pengemudi menggunakan Handphone saat berkendara.

7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

8. Melawan arus lalu lintas.

9. Menerobos lampu merah.

10. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Knalpot Brong)

Kasi Humas Polres Sampang juga menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya Operasi Patuh Semeru tahun ini akan dilakukan kegiatan Preemtif sebanyak 40 %, Preventif 40 % dan Represif sebanyak 20 %.

Baca Juga :  TP PKK Desa Tamberu Barat Sampang Gelar Evaluasi 10 Program

Alasan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, Ipda Dedy Dely mengatakan bahwa tujuan dari Operasi Patuh Semeru 2024 adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.

Ipda Dedy Dely juga menyampaikan Polri akan melakukan penegakan hukum secara langsung maupun melalui sistem elektronik (Etle Statis dan Etle Mobile) dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur khususnya Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut Ipda Dedy Dely juga menjelaskan usai apel pasukan, AKBP Siswantoro dengan di dampingi Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nurhidayah SH, MH, PJU Polres Sampang dan tamu undangan memeriksa kesiapan kendaraan bermotor serta kelengkapan surat ijin mengemudi anggota yang terlibat dalam Operasi Patuh Semeru 2024.(AR Red).

Berita Terkait

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 02:25 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 83,52 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:35 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:05 WIB

Polsek Bosar Maligas Ciduk Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian, Dua Bandar Sabu Di ciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB