Bulukumba – teropongbarat.com | Lembaga investigasi mendidik pro rakyat Nusantara (Lidik Pro) kembali menyerahkan Surat Keputusan kepada pengurusnya di DPD LIDIK PRO Kabupaten Bulukumba.
Didampingi Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Sekjen DPN menyerahkan secara resmi SK (Surat Keputusan) Kepengurusan pada tingkat DPD LIDIK PRO Bulukumba untuk periode 2024-2027.
Muh Darwis K selaku Sekjen LIDIK PRO menyerahkan langsung SK disaksikan langsung DPP melalui Ketua dan pengurus lainnya. Dimana SK defenitif ini diamanahkan dibawah kepemimpinan Ar. Andi Syahrul Pati, ST yang berlangsung di Makassar. (19/7/2024)
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, SK defenitif ini saya serahkan setelah sebelumnya memegang SK Plt yang dikeluarkan langsung oleh Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Muh.Kemal Situru, S.Pd.,M.Si.,CCBS.
Dihari yang penuh berkah ini, kami menaruh harapan kepada Andi Syahrul Pati untuk menjalankan amanah lembaga ini dengan baik dan penuh dedikasi serta loyalitas yang tinggi dan mengutamakan kepentingan rakyat sesuai dengan ruh lembaga yakni Pro Rakyat, tutur Kemal Situru.
Sementara Sekjen LIDIK PRO, Muh. Darwis, K.,CPCM mengatakan bahwa hidupkan kembali marwah lembaga di Bulukumba, lembaga harus menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan lembaga-lembaga politik dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik, serta dalam mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar politik dan aktif dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, karena saat ini sedang berada di tahun politik,” jelasnya.
Merespon penyampaian Sekjen dan Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, bahwa sebagai bentuk apresiasi secara kelembagaan dalam penetapan saya selaku ketua defsnitif DPD Lidik Pro Bulukumba, masa periode sampai 2027, tentunya diawali dengan ucapan terima kasih yang sebasar besarnya kepada ketua DPP Sulsel beserta jajaran dan kepada Ketua DPN dan Sekjen Lidik Pro, ucapnya.
Saya mewakili segenap jajaran DPD Lidik Pro Bulukumba akan memberikan warna yang selasar dengan tujuan organisasi utamanya dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan/mencederai kepentingan masyarakat secara umum, tegas Andi Syahrul. (*)