TTI Desak APH Tindaklanjuti Pelanggaran Hukum Dalam Proses Tender

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 02:04 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran dalam proses tender, mengingat selama ini banyak nya aturan yang dilanggar oleh Pejabat Pemrintah dan Pokja Pemilihan yang diberikan wewenang oleh undang undang untuk memilih dan menetapkan calon Penyedia (Rekanan).

“APH dalam hal ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, APH tidak mesti menunggu terjadinya Korupsi karena pencegahan Korupsi dapat dilakukan dengan penegakan aturan. APH dapat masuk jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses tender misalnya, sebagai contoh ada perusahaan yang sudah memenangkan paket melebihi dengan yang ditetapakan oleh aturan dimana untuk usaha kecil dibatasi 5 paket pekerjaan, faktanya masih ditemukan ada perusahaan yang sudah memenangkan lebih dari 5 paket bahkan 15 paket pekerjaan,” ungkap koordinator TTI, Nasruddin Bahar, minggu 21 Juli 2024.

Kata Nasruddin, Pokja pemilihan tidak segan-segan lagi memenangkan perusahaan yang nomor urut terakhir, misalnya ada 17 peserta yang ikut tender yang dimenangkan nomor urut 17 sedangkan yang lainnya digugurkan dengan alasan alasan yang dicari cari dalam istilah tender disebut syarat yang tidak substansi yang tidak mempengaruhi ruang lingkup pekerjaan seperti surat dukungan dan hasil scan tanda tangan basah dan lain lain.

“Akhibat dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat pengadaan barang dan jasa bisa saja Negara berpotensi dirugikan jika dihitung dari selisih penawaran. Misalnya nomor urut 1 menawarkan 12% dibawah HPS sedangkan nomor 17 hanya menawarkan 2% dibawah HPS tapi tetap dimenangkan karena keberpihakan oknum oknum Pokja yang punya mental busuk yang ingin cepat kaya,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika saja APH bersedia memproses Pokja Pemilihan maka penegakan aturan tender akan berjalan sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia.

Nasruddin mencotohkan, kasus Tender Pembangunan Bunker RSZA misalnya, KPA melaksanakan pembangunan Bunker dengan menunjuk penyedia melalui Ekatolog Konstruksi bukan dengan tender. Ekatalog Konstruksi diperbolehkan tapi bukan dianjurkan, e-katalog Konstruksi punya kriteria seperti Paket yang tersedia adalah kebutuhan daerah bukan kebutuhan paket per paket, misalnya Pembangunan Bunker sudah tersedia di etalase penyedia atau tersedia dibanyak etalase calon penyedia lainnya, Barang konstruksi yang banyak tersedia di etalase katalog penyedia seperti bangunan sekolah, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, gedung kantor yang masing masing daerah menggunakannya.

Baca Juga :  Dek Fadh Center Bersilaturahmi dengan Ketua Umum Badan Pemenangan Muallem-Dek Fadh

Pada kasus pembangunan Bunker pada Rumah Sakit ZA sudah jelas jelas bangunan yang spesifik memerlukan Perusahaan yang sudah pernah membangunan Bunker Nuklir yang tekhnologinya digunakan oleh RSZA. Jika dilihat dari kriteria bangunan sudah sangat jelas paket tersebut harus ditender yang nantinya Pokja Pemilihan lah yang menetukan Penyedia mana saja yang memnuhi syarat baik dinilai dari pengalaman maupun personil ahli yang digunakan.

“Dalam kasus Pembangunan Bunker RSZA APH seharusnya pro aktif memrikasa siapa siapa saja yang terlibat, apa motif dilakukan Ekatalog, bukankah waktu tersedia masih sangat panjang. Jika alasan Direktur RSZA ekatalog untuk menghindari intervensi dari luar itu sangat mengada ngada.
APH juga dapat memeriksa Pengadaan Barang dan obat obatan yang jumlahnya hampir mencapai Rp.500 Milyar lebih dilakukan dengan ekatalog, bisa jadi harga barang di MarkUp karena dalam kondisi sekarang tidak ada penunjukan penyedia gratis semua ada cash back yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk. Untuk obat obatan ada cash back seketir 3 -5%, untuk alkes ini yang agak besar bisa mencai puluhan persen. Semua Cash Back masuk ke kantong kantong pejabat dan oknum oknum APH yang punya mental perampok,” ujarnya.

Berita Terkait

Peringatan Maulid Raya Nabi Muhamad SAW, Begini Nasehat Tgk. H. Abrar ZYM.
Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Areal Parkir Banda Aceh
Ada 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota Belum Layak Bagi Anak Di Aceh
Pertemuan Mualim-Dek Fadh Dengan Presiden. Presiden Prabowo Sampaikan, Realisasi Segera Program Pemerintah Yang Pro Rakyat Seperti Ketahanan Pangan.
Mualem – Dek Fadh Menang, Ermiadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Relawan, KPA, juga Lintas parpol pengusung dan pendukung
Sah, KIP Tetapkan Pasangan Muzakkir Manaf dan H Fadhullah Unggul di Pilkada Aceh
Pemuda Aceh: Kinerja Bank Aceh Syariah Terus Menunjukkan Tren Positif
Hj. Aisyah Ismail: Pentingnya Pendataan Aset Aceh Yang Transparan Untuk Kesejahteraan Rakyat Aceh

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB