Iskandar Nilai Keterangan Saksi Tidak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:28 WIB

40140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES –  Iskandar Muda menyebut keterangan saksi yang dihadirkan JPU  pada sidang  kasus dugaan pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak sesuai dengan Dakwaan JPU.

Adapun saksi yang dihadirkan, yaitu  salah satunya Kasi JKN Sri Murni , dan Kapus Blangkejeren dr. Witono,  dari keterangan Saksi Srimurni menyebutkan tidak ada menitipkan uang kepada dr. Witono untuk diberikan kepada Iskandar Muda, dan Witono membenarkan pernyataan Sri Murni juga menyebutkan tidak ada menerima titipan dari Sri Murni.  Kita tidak melihat sama sekali relevansinya dengan dakwaan,” kata Iskandar kepada wartawan di Blangkejeren, Selasa (23/07/2024).

Semnetara Surat dakwaan itu berfungsi  Bagi pengadilan atau hakim: sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar petimbangan dalam penjatuhan keputusan dan  Bagi penuntut umum berguna sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hokum, kata Iskandar Muda.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP bahwa syarat materril dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang dimana dalam dakwaan tidak tercermin  hal – hal seperti itu atau obscuurlibel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, katanya.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers

Menurut Iskandar Muda hal yang dijelaskan saksi tersebut terkait dengan uang titipan tidak diakui pernah menitip uang kepada dr. Witono sementara dalam surat dakwaan Jaksa di No. Reg Perkara : PDM-25/Bkj/Eoh.2/04/2024 disebutkan  Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi Witono menanyakan apakah ada titipan dari saksi SRI MURNI yang merupakan Kasi JKN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, saksi dr.WITONO menyampaikan ada. Kemudian terdakwa datang ke Puskemas Kota Blangkejeren dan bertemu saksi Witono di halaman Puskemas Kota Blangkejeren. Saksi WITONO lalu menyerahkan 1 (satu) amplop warna putih yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Bagi saya tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan saya sudah diperiksa melalui BAP dan saksi juga sudah di BAP ada alat bukti melalui Chat dan semua telah periksa di persidangan,” ucapnya.

Kemudian disebutkan apakah keterangan itu akan memberatkan atau tidak, Iskandar mengatakan hal itu merupakan pertimbangan subjektif dan objektif. Namun, intinya yang disampaikan dua saksi itu tidak bisa sama sekali membuktikan dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga :  Askab PSSI Gayo Lues Gelar Turnamen Usia Dini Tingkat Kabupaten 

Iskandar menjelaskan Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang sudah  memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar,  Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu, dengan Sanksi Pidana Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP diancam pidana penjara maksimal 7 sampai  8 tahun.

Iskandar Muda berharap Dalam perkara ini kami berharap kelak dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dengan konsekuensi yang bisa dipertanggungjawabkan yang bukan saja kepada manusia akan tetapi langsung dihadapkan Allah SWT.  Majelis juga diharap membebaskan Iskandar Muda jika bukti dalam persidangan dinilai tidak cukup untuk pembuktian. Nama baiknya juga diminta dibersihkan atas kasus ini.  Guna menghindari penzaliman, ataupun fitnah yang lebih jauh kepada terdakwa, maka majelis hakim tidak perlu ragu-ragu untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan eksepsi serta merehabilitasi nama baik terdakwa,” ujar Iskandar . (TIM)

Berita Terkait

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024
Tawa canda bersama warga Binaan dan Jaga Hubungan Baik, Babinsa melaksanakan giat Komsos Dengan Warga Binaan
Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues
Babinsa hadir membantu warga binaan membangun mesjid 
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Hadir Membantu Warga Binaan Membangun Rumah
Tingkatkan Keakraban Agar Terjalin Tali Silaturahmi, Babinsa Komsos Membantu Masyarakat Bangun Rumah di Desa Binaan
Korban kecelakaan Di Pining Dilarikan Ke RSUD Gunakan Mobil Pribadi, Kenapa Tidak Pakai Ambulance Puskesmas Pining ‘ Ada Apa’ ???.
Pj Bupati Gayo Lues Jata SE MM Raih Peringkat Kinerja Terbaik Nasional Kedua di Aceh, PUSDA Berikan Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB