Teropong Barat,Tanah Karo,24/07/2024.
Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Karo, Rudi Surbakti, menyoroti perederan berbagai jenis dugaan rokok ilegal di Tanah Karo, Rabu, (24/7/2024).
Data yang dihimpunnya beberapa bulan belakangan ini, bahwa telah beredar tanpa hambatan dipasaran khususnya di Tanah Karo jenis rokok tanpa menggunakan pita cukai.
Rudi menilai, mulusnya pendistribusian dugaan rokok ilegal ini kuat dugaannya karena dimotori orang orang tertentu yang turut andil meraup keuntungan tanpa memikirkan efek negatif jeratan hukum bagi warung warung pengecer.
“Cerita tentang peredaran rokok ilegal ini, sudah jelas jelas menipu negara dan membuat rakyat sakit. Selanjutnya, orang orang yang melancarkan pemasaran rokok ini sudah melanggar UU RI No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dengan ancaman 5 Tahun penjara serta denda 10 kali lipat nilai cukai selama dipasarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi, sangat kita harap agar pengelola segera berfikir positif sebelum para pengecer turut jadi korban. Karena hal ini akan kita tindaklanjuti ke pihak berwenang hingga tuntas,” ketus Rudi Mem jelaskan.
(Dates Sinuraya).