BANTAENG, Teropong Barat.com, – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pa’jukukang melaksanakan Penguatan kapasitas Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Kegiatan yang di hadiri oleh Ketua Bawaslu Bantaeng, ketua, anggota dan sekretaris panwascam, staf serta Pengawas kelurahan/desa (PKD) se – kecamatan Pa’jukukang dan ketua PPK kecamatan Pa’jukukang ini berlangsung di cafe Paradish 77 Lamalaka. Rabu (24/7).
Andi Bungadirna selaku ketua Panwascam Pa’jukukang mengingatkan selaku pengawas pemilu untuk mengawal data dan juga harus memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Selain memutakhirkan data, fungsi panwascam juga juga harus memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita memiliki dua fungsi yaitu memutakhirkan data dan mengawal proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Andi Bungadirna.
Tak sampai disitu, dia juga mengungkapkan masih ada beberapa rumah di kabupaten Bantaeng yang sudah di coklit, tapi tidak ditempel di sticker.
Hal seperti ini yang perlu kroscek di lapangan mengapa terjadi hal demikian dan sudah tugas kita untuk menjalankan fungsi kita selaku pengawas pemilu, ucap Ketua Panwascam Pa’jukukang Andi Bungadirna.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bantaeng Ibu Ningsih Purwanti, SH dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini untuk memperkuat wawasan, pemahaman dan kemampuan terkait pencegahan, strategi pengawasan dalam pilkada mendatang ini dapat berjalan aman dan lancar.
Ningsih menambahkan selaku PKD dan Panwascam merupakan garda terdepan dalam penanganan pelanggaran dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Dalam konteks demokrasi, netralitas ASN, Kepala Desa dan Lurah menjadi prasyarat utama untuk pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Namun, realitas menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bantaeng mewanti-wanti agar jajaran Panwascam Pa’jukukang agar bisa lebih mengedepankan pencegahan daripada menangani pelanggaran.
Diketahui bersama bahwa banyaknya postingan di media sosial yang diunggah Kepala Desa, aparat desa dan ASN yang secara terang-terangan mendukung figur yang diperkirakan bakal maju sebagai calon kepala daerah.
Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades dan Aparat desa, menurut Komisioner Bawaslu Bantaeng, sejauh ini Bawaslu belum bisa melakukan tindakan karena saat ini belum ada penetapan calon kepala daerah.
Tapi sebaliknya, jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN maka merujuk pada UU ASN diperkuat dengan keputusan bersama 3 Kementerian yakni Kemendagri, KemenPAN- RB, BKN, Bawaslu dan KASN, maka indikasi pelanggaran ASN bisa di proses sesuai regulasi aturan tersebut, tandasnya.
Senada dengan ketua Bawaslu Bantaeng, Dr.sampara Halik spd.i M.Ag selaku narasumber mengungkapkan untuk meminimalisir pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah 2024, Panwascam dan PKD kecamatan Pa’jukukang melakukan beberapa strategi diantaranya pemetaan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.
Dengan demikian, upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran bisa terdeteksi sejak dini, pungkasnya. (Opick)