Takalar – teropongbarat.com | Didampingi dua Advokad dari Elhan Law Firm, Lembaga Elhan-Ri Resmi layangkan surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Takalar terkait proyek pengaman tebing yang mangkrak atau terhenti dan tidak ada kegiatan lagi di Lingkungan Pangkarode Kelurahan Pate’ne Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Senin(29/7/2024)
Proyek Pengaman tebing tersebut, sesuai yang tercatat dalam papan taransparansi informasi proyek yang diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia yang kurang lebih 2,6 Milyar Rupiah namun ditemukan dalam keadaan mangkrak tanpa adanya lanjutan kegiatan.
Hal ini dibenarkan Mirwan.SH Ketua Umum DPP Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) menjelaskan bahwa sesuai hasil investigasi tim dilapangan ditemui pekerjaan yang makgrak atau tidak ada lagi kegiatan sementara pekerjaan belum diselesaikan 100 persen.
“Iya benar, Lembaga Elhan-Ri layangkan surat pengaduan laporan ke Kejaksaan Negeri Takalar terkait adanya pekerjaan Pengaman Tebing Sungai yang makrak Di Kelurahan pattene yang terterah dalam papan informasi proyek yang mengelolah anggaran Milyaran rupiah, guna menindak lanjuti pertanyaan warga setempat untuk mendapat kejelasan dengan tidak adanya kegiatan di proyek tersebut” Jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan bahwa “Dengan terjadinya Makraknya proses pengerjaan di proyek tersebut, tentunya sangat mempengeruhi pengelolaan Anggaran Negara yang digunakan,apa lagi diketahui sudah lewat masa proses pengerjaan dalam Perjanjian yang mana diketahui dalam proses pengerjaan hanya empat bulan pekerjaan atau 120 hari kerja sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diketahui dimulai sejak bulan Januari 2024” Ujarnya
Mirwan juga menambahkan “Adapun dari anggaran milyaran yang sudah terpakai kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan Negeri Takalar untuk bisa kembali memeriksa bobot volume pekerjaan untuk menyesuaikan dari anggaran, diantaranya terkait kualitas pekerjaan” Tutupnya(*)
Tim