BANTAENG, Teropong Barat.com, – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FF (25), warga Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dia menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Halamana, miras ini terlarang untuk dijual di Kabupaten Bantaeng berdasarkan Peraturan Daerah setempat.
Kabupaten yang terletak 120 kilometer sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan ini, telah memiliki produk hukum pelarangan miras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2008 lalu, DPRD Bantaeng mengesahkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Perda nomor 12 tahun 2005.
Hal inilah yang menjadi dasar penindakan aparat Polres setempat dalam upaya mencegah meluasnya tindak kriminal yang diakibatkan minuman keras.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Rabu (31/7/2024), saat menggelar jumpa pers, mengatakan, tersangka FF mengakui perbuatannya telah menjual miras tanpa izin edar.
FF yang terjaring dalam Operasi Pekat Lipu Tahun 2024, mengaku memperoleh pasokan miras dari Makassar yang didatangkan dengan menggunakan mobil box warna putih.
Dikatakan Kapolres, FF ditangkap bersama seratusan botol barang bukti dari berbagai merek dagang ternama.
Kini FF meringkuk di Rumah Tahanan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Opick)