BANTAENG, Teropong Barat.com, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh, Selasa (6/8), angkat bicara soal dua caleg terpilih untuk DPRD yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Berdasarkan hasil pemilu Februari lalu, KPU Bantaeng menetapkan 30 caleg (calon anggota legislatif) untuk DPRD setempat.
Dua dari 30 caleg tersebut jadi tersangka kasus korupsi anggaran belanja rujab pimpinan DPRD 2019 – 2024 oleh Kejaksaan.
Kedua caleg dimaksud adalah, Irianto dari Dapil III (Kecamatan Gantarangkeke dan Tompobulu), Muhammad Ridwan dari Dapil II (Bissappu, Sinoa, Uluere).
Sebelumnya telah diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan 4 orang tersangka penyalahgunaan anggaran dan belanja rumah jabatan pimpinan DPRD, yaitu Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD), Irianto dan Ridwan (Wakil Ketua DPRD), serta M Jufri Kau (Sekwan).
Khusus untuk Irianto dan Ridwan, lanjut Saleh, pihaknya melalui Divisi Hukum dan Pengawasan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Terkait penetapan tersangka dua orang calon anggota DPRD Bantaeng, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan”, katanya.
Ketua KPU Bantaeng mengatakan, pelantikan keduanya (Irianto dan Ridwan) ditunda. Hal ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 Pasal 49 ayat (4), calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun mekanisme penundaan pelantikan tersebut, lanjut Saleh, pihaknya akan menyampaikan penundaan pelantikan disertai dokumen kepada Gubernur melalui Bupati sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua KPU menambahkan, dokumen yang dimaksud yang diterima dari Kejaksaan Negeri Bantaeng dan telah ditindaklanjuti ke Bupati Bantaeng. “Kami sudah kirim ke pak PJ Bupati Bantaeng”, imbuhnya. (*/Opick)