Subulussalam, teropongbarat.co.Terkait adanya pemberitaan salah satu medya Online yang katanya seorang pedagang kecewa di pasar harian kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, seolah olah Disperindagkop Subulussalam melaksanakan tugasnya dengan melanggar aturan, dibantah keras H. Junifar, S. Sos.
” Mengait-ngaikan persoalan antar pedagang dengan dinas Perindagkop Subulussalam, itu mengada ngada, semua transaksi, kebijakan dan situasional dalam peningkatan PAD(Penghasilan Asli Daerah) Kota Subulussalam, acuannya tetap regulasi yang ada, tidak harus melanggar aturan.
“Dan anehnya, ada Perangkat Desa Subulussalam Timur, ngotot mengkonfirmasi saya, ngakunya Wartawan pulak, saya tak tau statusnya apa, hingga tak saya jawab via WA” kemudian ada seorang pedagang kecewa merasa dipermainkan orang lain atas transaksinya sendiri dengan pihak lain, tentunya tidak semuanya kejadian-kejadian dipajak itu saya ketahui, walau saya sebagai kepala dinas. ” Ujar Kepala Dinas UKM perindagkop menjelaskan.
Terkait berita miring, Pemberitaan tak berimbang itu, kami nilai hanya ingin mendiskriditkan Dinas Perindagkop-UKM Kota Subulussalam. Kita berharap pemberitaan itu harusnya dapat memberi edukasi dan menjunjung tinggi kode etik seorang Jurnalis. ” Tegas H. Junifar Kadis Perindagkop Kota Subulussalam saat dimintai tanggapannya. /) *