Subulussalam, teropongbarat.co. Baharuddin Kombih, telah melaporkan Dua Orang atas dugaan tindak pidana penggelapan uang penjualan yang sebelumnya sebagai pekerjannya.
Dua(2) Orang pekerja yang dilaporkan tersebut diantaranya inisial Bahr dan Jum. Kedua orang ini dikenal masih ada hubungan saudara kandung/Abang-Ipar. Hingga dari info yang didapat kedua orang tersebut terlibat dugaan melakukan penggelapan secara bersama sama bersekongkol melakukan dugaan penggelapan uang penjualan telur hingga merugikan Pelapor Baharuddin Kombih.
Bukti laporan ini berdasarkan surat tanda penerimaan laporan Polisi dengan nomor /B/64/Vll/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 3 Juli 2024.
Baharuddin Kombih berharap kasus yang menimpa dirinya ini dapat di Proses Penyidik Polres Subulussalam secepatnya dan pelakunya ditahan dan dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harapnya. //W.**