BANTAENG, Teropong Barat.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng menerima laporan warga perihal Aparatur Sipil Negara yang telah melakukan dugaan pelanggaran netralitas dengan mengajak seluruh warga yang hadir pada pertemuan masyarakat di Kantor Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Senin (12/08/2024).
Oknum ASN tersebut secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih mantan Bupati Bantaeng dengan kata-kata “Oppoki Pak Ilham”.
Pada pertemuan tersebut juga terduga ASN melakukan (tekanan)intimidasi apabila nantinya ada yang tidak memilih pak ilham, maka mereka tidak akan menerima lagi beras raskin.
Salah satu warga melaporkan hal tersebut yang diketahui pada tanggal 11 agustus 2024 dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng dengan melampirkan bukti Video pertemuan masyarakat.
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, diduga tindakan ASN tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menerangkan bahwa “Pegawai ASN wajib menjaga Netralitas” juncto pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menerangkan bahwa “PNS Wajib menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam bersikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan”
“Tahapan Pemilihan sudah berjalan sejak PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal tahapan Pemilihan ditetapkan, sehingga semua pihak yang dilarang harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ASN yang terikat dengan UU ASN terlepas ada atau tidaknya proses pemilu atau Pemilihan” pungkas Ningsih selaku Ketua Bawaslu Bantaeng
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng juga menambahkan bahwa kasus ini sebetulnya sementara dalam proses penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Eremerasa berdasarkan informasi awal yang diterima melalui media elektronik, tapi kemudian salah sorang warga secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banteng pada 12 Agustus 2024.
“Kami kemudian melakukan kajian untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut, termasuk mengkaji jenis dugaan pelanggarannya, tentu dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penangan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali kota”, lanjut Ruslan HR.
Dari hasil kajian yang dilakukan, terlihat bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya (netralitas ASN) karena yg menjadi terlapor dalam kasus tersebut adalah oknum Aparatur Sipil Negara sehingga diteruskan ke instansi berwenang dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*/Opick).