Subulussalam, teropongbarat.co. LSM Suara Putra Aceh dan salah satu peserta yang ikut penjaringan Komisioner Baitul Mal Kota Subulussalam lakukan protes atas adanya dugaan kongkalikong di rekomendasi Komisioner Baitul Mal Kota Subulussalam. (18/08/2024).
Sarkawi, SHI salah satu peserta yang mengikuti kegiatan penjaringan komisioner Baitul Mal saat ini keberatan jika memang benar 8 nama sudah di kirim ke DPRK dari 15 nama yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus oleh pansel.
Pasalnya sebut sarkawi, dirinya dan beberapa orang selaku peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh pansel sampai saat ini belum ada di panggil oleh PJ Walikota untuk dilakukan Uji kompetensi.
“Menurut hemat saya sebut Sarkawi di kabupaten kota lain, Walikota atau Bupati dalam hal ini memanggil dulu yang 15 peserta itu, baru kemudian Walikota memutuskan 8 nama dari 15 nama tersebut untuk di kirim ke DPRK guna untuk melakukan fit and proper test”
Namun sampai saat ini, mereka 15 nama yang dinyatakan lulus hingga saat ini belum ada dipanggil oleh PJ walikota, apalagi ini hari libur.
” kita hawatir ada permainan Rekayasa waktu yang di siasati, mengingat bapak PJ baru pulang dari IKN, dan ini juga hari libur, jika ada surat keputusan dari PJ hari ini keluar, saya pastikan ada rekayasa waktu yang di siasati, ( Tanggal mundur).
Ditambahkannya, saya berharap Bapak PJ Walikota, jangan memutuskan pilihan karena tekanan dari pihak manapun, karena Baitul Mal ini adalah lembaga istimewa yang mengurusi uang zakat, zakat itu adalah harta umat, bukan harta pejabat , jadi kami harapkan PJ harus netral” Ujar Sarjawi dengan nada kecewa.
Pj Walikota Subulussalam Rekomendasi Komisioner Baitul Mal Terkait Masukan dari LSM
Azhari, S.Ag. M.S.I Penjabat(Pj) Walikota Subulussalam menanggapi masukan dan Kritik dari LSM Suara Putra Aceh menjelaskan terkait peran Pj Walikota dalam mekanisme Rekruitmen Komisioner Baitul Mall Kota Subulussalam. Berdasarkan aturan yang jelas. UJI KOMPETENSI yang dilakukan Tim Pansel, 15 Orang nama disampaikan ke Walikota dijelaskan harus semua memiliki kompetensi. Kepala daerah hanya diberi wewenang untuk memilih 8 nama untuk disampaikan kepada DPRK, selanjutnya DPRK melakukan UJI Kelayakan untuk menentukan 5 Orang Komisioner dan tiga orang untuk Cadangan menjadi Komisioner Baitul Mal. (18/08/2024).
Pejabat Walikota Subulussalam “Kalau kita lihat aturan dan mekanisme berdasarkan Qanun Nomor 3 tahun 2021 tantang Baitul Mal. Uji kompetensi dilakukan oleh tim pansel yang kemudian 15 nama yang disampaikan tim pansel kepada Kepala Daerah harus semua memenuhi persyaratan kompetensi dan Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk memilih 8 nama untuk sampaikan ke DPRK. Selanjutnya DPRK Subulussalam melakukan uji kelayakan dan kepatuhan terhadap 8 nama untuk menentukan 5 orang komisioner dan 3 orang candangan, jadi siapapun nanti yang akan diputuskan oleh lembaga DPRK, Pemko siap menindaklanjuti mengingat lembaga Baitul Mal itu adalah lembaga yang sangat penting dalam mendorong kelancaran kegiatan Baitul Mal pada masa mendatang” Ujar Penjabat Walikota Subulussalam terkait masukan dan Kritik dari LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam. //Wayang**.