Subulussalam, teropongbarat.co. Azhari, S.Ag. M.S.I Penjabat(Pj) Walikota Subulussalam menanggapi masukan dan Kritik dari LSM Suara Putra Aceh menjelaskan terkait peran Pj Walikota dalam mekanisme Rekruitmen Komisioner Baitul Mall Kota Subulussalam. Berdasarkan aturan yang jelas. UJI KOMPETENSI yang dilakukan Tim Pansel, 15 Orang nama disampaikan ke Walikota dijelaskan harus semua memiliki kompetensi. Kepala daerah hanya diberi wewenang untuk memilih 8 nama untuk disampaikan kepada DPRK, selanjutnya DPRK melakukan UJI Kelayakan untuk menentukan 5 Orang Komisioner dan tiga orang untuk Cadangan menjadi Komisioner Baitul Mal. (18/08/2024).
“Kalau kita lihat aturan dan mekanisme berdasarkan Qanun Nomor 3 tahun 2021 tantang Baitul Mal. Uji kompetensi dilakukan oleh tim pansel yang kemudian 15 nama yang disampaikan tim ponsel kepada Kepala Daerah harus semua memenuhi persyaratan kompetensi dan Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk memilih 8 nama untuk sampaikan ke DPRK. Selanjutnya DPRK Subulussalam melakukan uji kelayakan dan kepatuhan terhadap 8 nama untuk menentukan 5 orang komisioner dan 3 orang candangan, jadi siapapun nanti yang akan diputuskan oleh lembaga DPRK, Pemko siap menindaklanjuti mengingat lembaga Baitul Mal itu adalah lembaga yang sangat penting dalam mendorong kelancaran kegiatan Baitul Mal pada masa mendatang” Ujar Penjabat Walikota Subulussalam terkait masukan dan Kritik dari LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam. //Wayang.