Polres Bima Kota Tetapkan Tersangka Pengasuh Anak yang Menganiaya Balita Hingga Tewas

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:21 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB (16 Agustus 2024) – Polres Bima Kota menetapkan RF alias WN (42), seorang pengasuh anak, sebagai tersangka atas tindakan kejam yang mengakibatkan kematian seorang balita berusia 1,5 tahun. Balita malang tersebut, yang merupakan anak asuh RF, meninggal dunia setelah mengalami luka dalam dan pendarahan akibat penganiayaan brutal oleh tersangka.

 

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, dalam konferensi pers pagi ini, menyampaikan kronologi peristiwa memilukan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian bermula pada 5 Agustus 2024, saat korban tengah tidur bersama anak dari tersangka. Pada malam itu, sekitar pukul 21.30 WITA, korban menangis. Tersangka, yang emosi, lantas masuk dan melakukan penganiayaan dengan cara yang sangat sadis, tanpa memperhatikan usia korban yang masih balita.

 

Tindak kekerasan ini mulai terungkap pada 8 Agustus 2024, ketika ibu asuh korban yang juga istri tersangka, mendapati darah keluar dari hidung balita tersebut saat dimandikan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh kakeknya, namun sayangnya, pada 9 Agustus 2024, balita itu menghembuskan napas terakhirnya.

 

Merasa ada yang ganjil, kakek korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sape. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh korban yang menjadi penyebab kematian. Atas dasar penyidikan tersebut, RF alias WN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polres Sampang Berhasil Amankan Pembunuh Alm. Rozak Di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

 

Kapolres Bima Kota menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena kekejaman yang dilakukan terhadap korban yang tidak berdosa, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan pengasuh anak agar lebih berhati-hati dan penuh kasih sayang dalam merawat anak-anak yang berada dalam tanggung jawab mereka.(Sella Melani putri)

Berita Terkait

Pendaftaran Turnament Mobile Legend Piala Zahir-Aslam Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024
150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir & Aslam
PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam
Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar
Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  
Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan
Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli
6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Pendaftaran Turnament Mobile Legend Piala Zahir-Aslam Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024

Senin, 28 Oktober 2024 - 00:42 WIB

150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir & Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Berita Terbaru