ACEH BESAR – Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Aceh Besar baru saja dilantik oleh Ketua Umum MES Provinsi Aceh, H. Aminullah Usman S.E Ak MM. Acara pelantikan tersebut berlangsung di ballroom The Pade Hotel Lampeunerut, Aceh Besar, pada hari Senin, 19 Agustus 2024.
Pelantikan pengurus MES Aceh Besar yang baru melibatkan sejumlah nama penting dengan peran yang spesifik. Berikut adalah daftar pengurus yang dilantik diantaranya ada Ketua Amalia S.H M.E, Ketua I H. Khalid Wardana S.Ag., M.Si, Ketua II H. Nurhadi Wiraatmaja L.c M.Sh, Sekretaris Zakiah Zainun L.c M.E, Sekretaris I T. Muhammad Ghufran S.E M.E, Sekretaris II Yolanda Donavita S.E, Bendahara Samsul Bahri S.Ag S.E M.E, Bendahara I Agus Sanusi S.E, Bendahara II Akhyar A.Md.
Selain itu, pengurus MES Aceh Besar juga dilengkapi dengan 10 bidang kepengurusan yang akan menangani berbagai aspek operasional dan pengembangan organisasi. Dengan struktur yang terorganisir ini, diharapkan MES Aceh Besar dapat lebih efektif dalam menjalankan visi dan misi mereka serta memajukan ekonomi syariah di daerah tersebut.
Menurut Ketua MES Aceh Besar, Amalia SH ME, kehadiran organisasi MES periode perdana di Aceh Besar diharapkan dapat menjadi bagian integral dari perjuangan bersama masyarakat untuk menerapkan sistem ekonomi Islam secara kaffah, baik dalam aspek mikro maupun makro.
Amalia SH ME, Ketua MES Aceh Besar, menyatakan, “Untuk itu, besar harapan agar kehadiran MES mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat, stakeholder, dan berbagai lembaga/instansi, sehingga kiprah dan eksistensi MES membawa kebaikan umat dan kemuliaan Islam (izzil Islam wal muslimin).”
Ketua Umum MES Provinsi Aceh, Aminullah Usman, dalam wawancaranya kepada awak media, mengucapkan selamat dan sukses kepada jajaran pengurus MES Aceh Besar yang baru saja dilantik. Ucapan ini memberi dukungan dan harapan agar pengurus yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa kemajuan bagi ekonomi syariah di Aceh Besar.
Tidak hanya merupakan bentuk apresiasi tetapi juga dorongan agar pengurus baru dapat bekerja dengan penuh dedikasi untuk mencapai tujuan-tujuan MES, serta memperkuat peran ekonomi syariah dalam masyarakat.
Dalam wawancaranya, Aminullah Usman meminta agar pengurus MES Aceh Besar yang baru dilantik dapat bekerja secara optimal untuk mendorong lembaga keuangan dan masyarakat menuju sistem keuangan syariah. Aminullah Usman, yang juga merupakan calon Wali Kota Banda Aceh periode 2024-2029, menegaskan pentingnya pengurus MES Aceh Besar untuk Mengembangkan Lembaga Keuangan Syariah, Edukasi dan Sosialisasi, Kolaborasi, Membangun Komunikasi dan Koordinasi Inovasi Serta Pengembangan.
Ini komitmen untuk memperluas pemahaman tentang ekonomi syariah dan memastikan bahwa semua pihak, baik lembaga maupun masyarakat, dapat bekerja sama dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah secara efektif.
Aminullah Usman juga menambahkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022, ia berhasil mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), yaitu PT Mahirah Muamalah Syariah.
Dengan kehadiran Mahirah Muamalah di Banda Aceh, ia menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memberikan dampak positif yang signifikan, yaitu Memutus Ketergantungan Pelaku Usaha Kecil, Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Meningkatkan Kesadaran serta Akses ke Keuangan Syariah.
Aminullah berharap bahwa pencapaian ini dapat menjadi model dan inspirasi untuk pengembangan ekonomi syariah di daerah lain dan mendukung pencapaian tujuan ekonomi syariah yang lebih luas.
Aminullah Usman menyatakan, “Alhamdulillah, dengan hadirnya LKMS Mahirah Muamalah, telah banyak membantu masyarakat kecil. Lembaga ini memberikan modal pembiayaan bagi masyarakat dengan sistem syariah, sehingga mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak ketergantungan lagi kepada rentenir. Semoga LKMS seperti ini juga dapat hadir di Kabupaten Aceh Besar.”
Kepuasan Aminullah Usman terhadap dampak positif yang dihasilkan oleh LKMS Mahirah Muamalah dalam mendukung pelaku usaha kecil dan menengah di Banda Aceh. Ia juga berharap agar model lembaga keuangan mikro syariah ini dapat diterapkan di Kabupaten Aceh Besar, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari sistem pembiayaan berbasis syariah dan terhindar dari praktik rentenir.