BANTAENG, Teropong Barat.com, – Bawaslu Kabupaten Bantaeng lakukan monitoring dan evaluasi di seluruh Panwaslu kecamatan, Senin (19/08/2024) untuk memastikan proses pelaksanaan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pengumuman DPS telah dilakukan oleh PPS se-Kabupaten Bantaeng dan Masa tanggapan masyarakat pasca penetapan DPS berlangsung selama 10 hari mulai tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024.
“Informasikan kepada masyarakat untuk memastikan namanya terdaftar dalam DPS” Ungkap Wahni.
Dalam hal ini, Kordiv HP2H menyampaikan kepada seluruh Panwascam dan PKD yang hadir agar dapat menyebarluaskan informasi mengenai DPS yang telah di umumkan
Koordinasi juga bisa dijalankan dengan Kepala Desa, Kepala Dusun/Lingkungan, RT, RW, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama untuk menginformasikan kepada masyarakat agar memastikan nama mereka sudah terdaftar dalam DPS
Bagi yang belum terdaftar agar diarahkan untuk segera lapor ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing atau laporkan ke Panwas Kelurahan/Desa masing-masing.
Wahni selaku kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ini juga tak lupa memastikan tindak lanjut Data Pemilih yang tidak dikenali
Berdasarkan Pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten, KPU Bantaeng mengintruksikan PPK dan PPS segera melakukan penelusuran data tidak dikenal serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pemerintah terkait perihal data tidak dikenal
“Pastikan semua PPS dan PPK menindaklanjuti instruksi KPU Bantaeng”, lanjut Wahni
Ini menjadi salah satu komitmen kita bersama para jajaran pengawas pada Pemilihan serentak tahun 2024 untuk terus mengawal Hak Pilih seluruh warga Kabupaten Bantaeng. (*/Opick)