Subulussalam, teropongbarat.co. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran paslon(pasangan calon) di Pilkada tahun 2024 akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dijelaskan Komisioner KPU, Idham Kholik, menyebutkan bahwa surat dinas perihal pelaksanaan pendaftaran itu sudah dikirimkan ke KPU tingkat provinsi, KIP Aceh, hingga KPU tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.(24/08/2024).
Surat tertanggal 23 Agustus 2024 itu berisi soal kepastian lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota mengadaptasi putusan MK. “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” Jelasnya. Dipenyampaiannya seperti yang tertulis di surat tertanggal 23 Agustus 2024 itu.
Diketahui jelas Putusan MK Nomor 60 ini menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi suara yang sah sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK terbaru tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam-Aceh melalui Komisionernya Malim Sabar P, Arman Bako dan salah seorang Kasubbag di KIP Kota Subulussalam, malah belum dapat menjawab pertanyaan jurnalis terkait tindaklanjut putusan MK dan surat KPU Pusat terkait pelaksanaan Putusan MK nomor 60 tersebut. //Anton tin.