Singkil, teropongbarat.co.Salut atas kerja keras Tipidsus Kejaksaan Singkil atas Pengungkapan kasus Korupsi Dana Desa di wilayah hukum Kabupaten Aceh Singkil. Upaya investigasi dan penelusuran Tim Jaksa Kabupaten Aceh Singkil kali ini di kecamatan Simpang kanan.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap “AS” atas dugaan perkara penyimpangan atau penyelewengan di Pengelolaan Dana Desa untuk Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022, Senin (2/9/2024).
Hasil ekspose, Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan bahwa tersangka harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sebagaimana diketahui, tersangka AS adalah, seorang abdi negara yang menjabat sebagai Kepala kampong Kuta Batu periode 2020 hingga 2023.
Dari hasil penyidikan Tim Pidsus kejaksaan singkil di masa jabatannya di tahun 2021-2022, AS diduga menyalahgunakan jabatan dengan cara melakukan penyelewengan dalam Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu tersebut.
Atas perbuatan yang dinilai telah merugikan negara, AS kini ditahan oleh pihak Kejari Aceh Singkil dengan sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dijelaskan, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp651.390.185,45,-
(enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat ) penyesuaiani dari Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024.
Hingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024, penahanan terhadap tersangka “AS” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21 September 2024. (MP)/Atin.**