BANTAENG, Teropong Barat.com, – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pa’jukukang melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Kegiatan tersebut berlangsung di Do’i Cafe Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa’jukukang. Rabu (04/09/2024).
“Peningkatan Partisipasi Masyarakat Menuju Pilkada yang berintegritas” jadi tema Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nurwahni SE, yang hadir membuka Sosialisasi mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Desa agar tetap menjunjung tinggi Netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Ada tidaknya tahapan Pilkada, ASN dan Aparat Desa wajib Netral, terkhusus Kepala Desa dan jajarannya ada undang-undang desa yang mengatur,” ujarnya.
Nurwahni menambahkan ASN dan Aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik.
Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Proses pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati kemarin, kata Nurwahni ada beberapa Kepala Desa dan ASN yang dilaporkan oleh tim hukum dari salah satu bakal Pasangan calon di Bawaslu Bantaeng.
“Jangan sampai nanti kita berhadapan dengan sanksi, baru kita mengatakan kami tidak tahu adanya pelanggaran aturan,” ucap Nurwahni.
Dia menegaskan ASN dan Aparatur Desa adalah pihak yang tidak boleh melakukan kampanye.
“Ketika sudah masuk tahapan kampanye, masih ada ASN dan kepala desa yang ikut berkampanye, itu sudah kena pidana.
“Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis,” tegas Nurwahni.
Menurutnya, ada batasan yang dilarang itu seperti, keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye. Selebihnya, netralitas harus mereka jaga.
Selain itu, Nurwahni juga mengingatkan ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan terkait paslon.
“Ada aturan hukum yang mengikat mereka atas larangan-larangan tersebut,” tegas Nurwahni.
Dirinya berharap semoga Pilkada ini bisa berjalan dengan damai dan tidak ada keributan, lebih berhati-hati dan saling menghargai, Pilkada ini hanya sekali dalam lima tahun, namun persaudaraan tetap kita jaga seumur hidup, tutup Nurwahni.
Sementara itu Camat Pa’jukukang Syamsul Alam,.S.IP,.MM berharap sosialisasi ini dapat berjalan dengan jujur, adil dan transparan.
Lebih lanjut Camat Pa’jukukang mengatakan dibutuhkan pengawasan oleh seluruh pihak, tidak hanya dari Bawaslu Bantaeng, tapi seluruh pihak guna mewujudkan pilkada serentak damai, tandasnya.
Pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif itu menghadirkan narasumber Nuzulia Hidayat,.S.Si (anggota Bawaslu Bantaeng Periode 2019-2023) dan Ahmad Makmur,.S.Pd (Komisioner KPU Bantaeng). (Opick)