Pasca Pernyataan Steffy Burase, KIP Aceh Selatan Diminta Lebih Teliti Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 04:40 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Steffy Burase(Net)

Tapaktuan – Munculnya komentar Steffy Burase yang merupakan istri sah Irwandi Yusuf melalui akun instagram pribadinya terkait polemik kandidat yang diusung Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Pilkada Aceh Selatan membuka tabir baru. Sehingga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan haruslah berhati-hati dalam melakukan verifikasi berkas calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan beserta surat dari Partai pengusungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komentar instagram itu Steffy menuliskan ” Ya Allah.. sebenarnya kalo PD mah gak usah sibuk cikal sana sinilah. Masa belum cukup maksudnya ttd ketum Partai hanya demi bisa daftar, padahal si ketum milih orang lain. Yang sabar ya Pak Darmansyah… Orang kalo ga punya program dan cuma niat pribadi, emang segala cara dilakukan. Semoga Aceh Selatan mendapatkan pemimpin yang amanah, bukan menghalalkan segala cara demi nafsu & ambisi pribadi, Amin ya Rabbal alamin.”

Komentar itu dilontarkan Steffy Burase menanggapi isu terkait petinggi Nasdem yang dituding terima suap Rp 1 Milyar dari Calon Bupati Aceh Selatan.

Pemerhati sosial dan politik yang juga koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (Gerpala) mengatakan, persoalan yang mendasar dalam hal ini bukanlah terkait kecenderungan dan keberpihakan istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase. Namun, adanya tudingan terkait pemalsuan tanda tangan ketum Partai merupakan persoalan serius.

Baca Juga :  FoSMAS Minta Dirjen Imigrasi Kemenkumham Urus Imigrant Rohingya

“Apakah tudingan Steffy Burase sebagai istri sah Irwandi Yusuf itu benar adanya. Jika benar maka hal tersebut ranahnya bisa saja pidana. Sehingga kita berharap KIP Aceh Selatan benar-benar dalam melakukan verifikasi keabsahan surat keputusan partai pengusung, terutama dalam hal ini PNA, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Fadhli Irman.

Menurut Irman, keabsahan tanda tangan Irwandi tersebut haruslah dikonfirmasi langsung kepada Irwandi sendiri, jika memungkinkan maka hendaklah ada pernyataan Irwandi secara tertulis bahwa surat keputusan model BKWK yang diajukan ke KIP benar-benar asli ditandatangani Irwandi bukan palsu seperti yang diungkapkan istrinya. “Jadi, memang KIP perlu mengkonfirmasi langsung kebenaran itu kepada yang menandatangani. Dalam hal ini kredibilitas dan integritas KIP dalam penyelenggara Pilkada di mata publik juga dipertaruhkan,”ujarnya.

Keaslian tanda tangan Irwandi ini tentunya hanya bisa dipastikan oleh Irwandi sendiri. “Jangan sampai karena proses verifikasi yang dilakukan tidak teliti, nanti dikemudian hari SK KIP Aceh Selatan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati digugat, dan bahkan KIP sebagai pihak pelaksana juga bisa saja dilaporkan ke DKPP. Jadi alangkah lebih eloknya untuk mengantisipasi semua itu, KIP Aceh Selatan dapat mengkonfirmasi langsung si pemilik tanda tangan yakni ketum PNA Irwandi Yusuf tentang asli atau tidaknya,” katanya.

Dia menambahkan, jika si pemilik tanda tangan mengakui bahwa surat tersebut tanda tangannya asli bukan palsu. Maka bisa saja Steffy Burase dilaporkan karena sudah melakukan pembohongan publik yang dapat merugikan pihak tertentu atau merugikan masyarakat Aceh Selatan karena pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Jika ketum PNA Irwandi Yusuf mengakui tanda tangannya asli dan tidak dipaksakan, maka istrinya yakni Steffy Burase harus minta maaf kepada masyarakat Aceh Selatan dan meluruskan persoalan ini, karena sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Wartawan di Aceh Selatan Mengalami Dugaan Penganiayaan Gegera Pemberitaan

Dia juga melihat faktor lain yang memungkinkan surat keputusan PNA dalam mengusung bakal calon kepala daerah bisa saja gugur yakni bicara periodesasi kepengurusan, bukan saja di Aceh Selatan bahkan daerah lainnya. Dimana, kepengurusan PNA sudah berakhir sejak 2 mei 2022 jika terhitung Kongres PNA. “Semua itu harus dikaji dan diversifikasi oleh KIP keabsahaannya sesuai UU Partai Politik, UU Pilkada dan UUPA tentunya serta peraturan lainnya. Jangan sampai setelah dilakukan penetapan oleh KIP, justru ternyata surat keputusan PNA tersebut justru berpolemik secara hukum,” tambahnya.

Dia juga berharap agar KIP Aceh Selatan sebagai penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan pesta demokrasi ini dengan luber dan jurdil. “KIP sebagai penyelenggara Pilkada dan juga Panwaslih Pilkada haruslah bersikap netral demi pelaksanaan pilkada yang berkualitas dan berintegritas,”pungkasnya.

Berita Terkait

FoSMAS Minta Dirjen Imigrasi Kemenkumham Urus Imigrant Rohingya
FPA Minta Kementerian PUPR Lakukan Peninggian Jalan Nasioal di Trumon
Di Meukek, H Mirwan Teken Kontrak Politik Pembangunan Lapangan Sepakbola KUBOSA di Depan Ratusan Masyarakat
Tgk Amran-Akmal Raih Nomor Urut 3: Simbol Kemenangan untuk Rakyat Aceh Selatan
Hadi Surya : Oknum ASN yang Terlibat dalam Pemenangan Pilkada adalah Sosok Penjilat Sejati
Gema (Gerakan Muda Amran) Kluet Utara siap memenangkan Tgk Amran, SH Maju Cabup Pilkada Aceh selatan
Peresmian 40 Lembaga TK, BARMAS Apresiasi Pemda Kabupaten Aceh Selatan
Tudingan Pembahasan APBK Aceh Selatan 2025 Tanpa Komisi DPRK, ini tanggapan Hadi Surya selaku Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Relawan Muda GaesssTeken Nota Kesepakatan Dengan Pasangan Said Sani – Saini.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Bati Tuud Koramil 08/ Blangpegayon Pimpin Jum’at Bersih Dalam Hal Karya Bhakti Di Desa Cinta Maju

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:21 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pelaksanaan Apel Siaga 1 Dalam Rangka Mengantisipasi Bangsit Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 02:28 WIB

Sampaikan LKPJ Triwulan I, Berikut Capaian Pemerintah Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Pendampingan Peyaluran (BLT)Dana Desa di Desa Binaanya

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:26 WIB

Kampung Badak Menyala ! Dukungan Untuk Said Sani-Saini Maju Menuju Pilkada 2024 Terus Mengalir

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:20 WIB

Nilam Solusi Terbaik Penuntasan Kemiskinan di Gayo Lues, Jokowi Dorong Kopi Gayo dan Nilam Jadi Produk Unggulan Aceh

Rabu, 16 Oktober 2024 - 02:18 WIB

Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Gandeng “Said Sani-Saini” di Pilkada 2024

Berita Terbaru