Pasca Pernyataan Steffy Burase, KIP Aceh Selatan Diminta Lebih Teliti Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 04:40 WIB

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Steffy Burase(Net)

Tapaktuan – Munculnya komentar Steffy Burase yang merupakan istri sah Irwandi Yusuf melalui akun instagram pribadinya terkait polemik kandidat yang diusung Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Pilkada Aceh Selatan membuka tabir baru. Sehingga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan haruslah berhati-hati dalam melakukan verifikasi berkas calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan beserta surat dari Partai pengusungnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komentar instagram itu Steffy menuliskan ” Ya Allah.. sebenarnya kalo PD mah gak usah sibuk cikal sana sinilah. Masa belum cukup maksudnya ttd ketum Partai hanya demi bisa daftar, padahal si ketum milih orang lain. Yang sabar ya Pak Darmansyah… Orang kalo ga punya program dan cuma niat pribadi, emang segala cara dilakukan. Semoga Aceh Selatan mendapatkan pemimpin yang amanah, bukan menghalalkan segala cara demi nafsu & ambisi pribadi, Amin ya Rabbal alamin.”

Komentar itu dilontarkan Steffy Burase menanggapi isu terkait petinggi Nasdem yang dituding terima suap Rp 1 Milyar dari Calon Bupati Aceh Selatan.

Pemerhati sosial dan politik yang juga koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (Gerpala) mengatakan, persoalan yang mendasar dalam hal ini bukanlah terkait kecenderungan dan keberpihakan istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase. Namun, adanya tudingan terkait pemalsuan tanda tangan ketum Partai merupakan persoalan serius.

Baca Juga :  Minta APH Turun Tangan, Pemuda Muhammadiyah Soroti Dugaan Pungli di MUQ Aceh Selatan

“Apakah tudingan Steffy Burase sebagai istri sah Irwandi Yusuf itu benar adanya. Jika benar maka hal tersebut ranahnya bisa saja pidana. Sehingga kita berharap KIP Aceh Selatan benar-benar dalam melakukan verifikasi keabsahan surat keputusan partai pengusung, terutama dalam hal ini PNA, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Fadhli Irman.

Menurut Irman, keabsahan tanda tangan Irwandi tersebut haruslah dikonfirmasi langsung kepada Irwandi sendiri, jika memungkinkan maka hendaklah ada pernyataan Irwandi secara tertulis bahwa surat keputusan model BKWK yang diajukan ke KIP benar-benar asli ditandatangani Irwandi bukan palsu seperti yang diungkapkan istrinya. “Jadi, memang KIP perlu mengkonfirmasi langsung kebenaran itu kepada yang menandatangani. Dalam hal ini kredibilitas dan integritas KIP dalam penyelenggara Pilkada di mata publik juga dipertaruhkan,”ujarnya.

Keaslian tanda tangan Irwandi ini tentunya hanya bisa dipastikan oleh Irwandi sendiri. “Jangan sampai karena proses verifikasi yang dilakukan tidak teliti, nanti dikemudian hari SK KIP Aceh Selatan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati digugat, dan bahkan KIP sebagai pihak pelaksana juga bisa saja dilaporkan ke DKPP. Jadi alangkah lebih eloknya untuk mengantisipasi semua itu, KIP Aceh Selatan dapat mengkonfirmasi langsung si pemilik tanda tangan yakni ketum PNA Irwandi Yusuf tentang asli atau tidaknya,” katanya.

Baca Juga :  FPA Minta Kementerian PUPR Lakukan Peninggian Jalan Nasioal di Trumon

Dia menambahkan, jika si pemilik tanda tangan mengakui bahwa surat tersebut tanda tangannya asli bukan palsu. Maka bisa saja Steffy Burase dilaporkan karena sudah melakukan pembohongan publik yang dapat merugikan pihak tertentu atau merugikan masyarakat Aceh Selatan karena pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Jika ketum PNA Irwandi Yusuf mengakui tanda tangannya asli dan tidak dipaksakan, maka istrinya yakni Steffy Burase harus minta maaf kepada masyarakat Aceh Selatan dan meluruskan persoalan ini, karena sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

Dia juga melihat faktor lain yang memungkinkan surat keputusan PNA dalam mengusung bakal calon kepala daerah bisa saja gugur yakni bicara periodesasi kepengurusan, bukan saja di Aceh Selatan bahkan daerah lainnya. Dimana, kepengurusan PNA sudah berakhir sejak 2 mei 2022 jika terhitung Kongres PNA. “Semua itu harus dikaji dan diversifikasi oleh KIP keabsahaannya sesuai UU Partai Politik, UU Pilkada dan UUPA tentunya serta peraturan lainnya. Jangan sampai setelah dilakukan penetapan oleh KIP, justru ternyata surat keputusan PNA tersebut justru berpolemik secara hukum,” tambahnya.

Dia juga berharap agar KIP Aceh Selatan sebagai penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan pesta demokrasi ini dengan luber dan jurdil. “KIP sebagai penyelenggara Pilkada dan juga Panwaslih Pilkada haruslah bersikap netral demi pelaksanaan pilkada yang berkualitas dan berintegritas,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kompas Apresiasi Pj Bupati Aceh Selatan Atas Terlaksananya Pilkada Yang Damai Di Aceh Selatan
GeMANIS Banda Aceh Dan Aceh Besar Pulangkan lebih 1300 Mahasiswa untuk Menangkan Paslon MANIS
PSI Komit Dukung Penuh Pasangan “AMAL” di Pilkada Aceh Selatan, Kaesang: Utamakan Kepentingan Rakyat
Debat Kandidat Walkot Subulussalam, Putra Lae Shoraya Lebih Kuasai Panggung Debat
Pasangan AMAL Unggul dalam Debat Pilkada Aceh Selatan, Tawarkan Program Pro-Rakyat dan Keberlanjutan Pembangunan
FoSMAS Minta Dirjen Imigrasi Kemenkumham Urus Imigrant Rohingya
FPA Minta Kementerian PUPR Lakukan Peninggian Jalan Nasioal di Trumon
Di Meukek, H Mirwan Teken Kontrak Politik Pembangunan Lapangan Sepakbola KUBOSA di Depan Ratusan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:36 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:52 WIB

Polsek Perdagangan Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Hampir 18 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 03:57 WIB

Mapolres Agara Amankan Warga Simpang Empat Pemilik Narkoba

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:27 WIB

Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Sibolangit Tempat Yang Sangat Aman Main Judi Tembak Ikan dan Nyabu, Polda Sumut Diminta Segera Bertindak

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:35 WIB

Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum PNS dan Wanita

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:04 WIB

Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:21 WIB

Polda Sumut Biarkan Pria Berinisial Edi Alias Tansil Jualan Sabu dan Bisnis Meja Judi Tembak Ikan di Bandar Baru ?

Minggu, 1 Desember 2024 - 02:26 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB