Subulussalam, teropongbarat co. Tim Uji Mampu Baca Al- Qur’an, serahkan hasil penilaiannya Pada Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam, Dini hari Kamis Sekira Pukul 15.40 WIB (05/09/2024) di Aula Kantor KIP Kota Subulussalam.
PLH Ketua KIP Kota Subulussalam Malim Sabar yang di dampingi Komisioner Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam Syahputra Cibro, SH pada awak medya menyampaikan bahwa TIM Penilai telah menyerahkan hasil UJI BACA Al-Quran usai TIM Tes Baca Al Quran melakukan serangkaian kegiatan UJI Baca Quran bagi keempat pasangan kandidat Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tersebut.
Lebih Jelasnya Qanun Aceh No 12 tahun 2012 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 21 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati juga juga Wali kota dan Wakil Walikota Pungkasnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Malim Sabar mengatakan ” Salah satu yang mendasari harus dilakukannya TES BACA ini adalah UUPA Pasal 24 ayat 1 huruf h menyatakan syarat untuk menjadi Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Walikota adalah mampu membaca Al Quran. Regulasi tentang ini juga diatur pada Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012. Hari Ini, Pada praktiknya, Tes Baca Al Quran menjadi kekhususan Aceh dan wajib diikuti oleh calon pejabat publik di Aceh. Regulasi khusus itu merujuk ke UU Pemerintah Aceh. Sehingga seluruh pejabat publik yang melewati mekanisme proses seleksi, wajib mengikuti tahapan uji mampu baca Al Quran sejak Pemilu 2009. Hari ini, Kamis (5/9/2024), sejumlah bakal calon kepala daerah di kota Subulussalam mengikuti tes membaca Al Quran.
“Bakal calon akan dinilai oleh tim juri yang telah ditentukan. Bila dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh tim juri, maka dapat digantikan,” Pungkas PLH Ketua KIP Subulussalam Malim Sabar usai melaksanakan Uji baca Quran di Masjid Agung Subulussalam.
PLH Ketua KIP Kota Subulussalam, mengatakan, tes baca Al Quran merupakan cerminan kearifan lokal di Aceh. Tes Baca Al Quran untuk Calon Kepala Daerah di Aceh, Perwujudan Kearifan Lokal “Tahapan uji baca Al Quran ini adalah satu-satunya yang membedakan Pilkada di Aceh dengan daerah lain di luar Aceh. Penilaiannya didasarkan pada kemampuan membaca dengan baik dan benar,” ujar Malim Sabar Pardosi
Dalam Juknis Uji Mampu Baca Al Quran, setiap paslon harus mencapai nilai minimum yang telah ditentukan. Jika tidak mencapai nilai tersebut, maka dipastikan tidak lulus. “Keputusan apakah mampu atau tidaknya adalah mutlak dari tim penguji,” Jelas Malim Sabar PLH Ketua KIP Kota Subulussalam//Anton Tinendung**