Nias Barat, teropongbarat.com– Viral di social media komentar Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu akhir-akhir ini yang bernuansa penghinaan (Jum’at, 06/09/24)
Sebelumnya Risman Harefa dalam akun facebook pribadinya R Harefa menyampaikan tentang Dinasti Politik “Jangan biarkan pembangunan New Dinasti Politik di Bumi Aekhula, ±62.000 suara masyarakat bumi aekhula kedepan bisa jadi hanya sebagai penonton di daerah sendiri karena ambisi kepentingan Politik 1 keluarga dimana dalam hal ini Bapaknya menjadi Bupati dan Anaknya menjadi Ketua DPRD.” Cuit Risman
Dari postingan tersebut di teruskan kedalam WAG Relawan Khenoki – Sabahati oleh pemilik nomor 0813-7033-xxxx dan langsung di respon oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dengan bahasa Siapa manusia sampah ini…. Dia profokasi masyarakat Nias Barat. Apa urusan anda di Nias Barat. Urus daerahmu dimana asal usulmu, Manusia sampah… (Emoticon marah), balas Bupati melalui nomor hp pribadinya 0821-5028-xxxx
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Risman dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa perbuatan Saudara Bupati Nias Barat ini sangat merugikan dirinya, “Iya bang, saya secara pribadi merasa dirugikan atas perkataan yang seharusnya tidak layak disampaikan oleh Pimpinan Daerah sekelas Bupati. Bayangkan jika kedepan jika masyarakat tidak cocok dengan beliau bisa jadi masyarakat itu dihina-hina dan disampah-sampahin sama beliau eakan”. Ujarnya
Terpisah, Winter Lase, S.H.,M.H yang merupakan kuasa hukum membenarkan kepada awak media bahwa telah mengirim SOMASI (Teguran Hukum) kepada Bupati Nias Barat atas pernyataannya.
“Atas pernyataan beliau kita sudah melayangkan SOMASI/Teguran Hukum , kita tunggu dalam 3 Hari kedepan jika memang tidak ada respon maka kita akan teruskan ke upaya hukum selanjutnya”. Tegas Winter
Diketahui Bupati Nias Barat Disomasi atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. (Red)