Subulussalam, teropongbarat co. Dirundung masalah bangunan rumah Dinas PUPR Kota Subulussalam dengan ukuran 6×6 yang berada di DESA LAE ORAM Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Masyarakat yang mengklem sebagai pemilik lahan tersebut meminta agar bangunan rumah itu, segera dibongkar karena tanpa seizinnya. ( 06/09/24).
Bangunan Rumah yang terletak dijalan menuju Kantor Walikota Subulussalam tersebut tampak sebelumnya tanpa papan informasi namun atas pemberitaan teropongbarat.co. tertanggal 03/09/2024 akhirnya Kontraktornya memasang Plank” Ujar Kadis PUPR Menjelaskan.
Ir. Alhadin Kadis PUPR menyampaikan bahwa persoalan tanah terkait pembangunan Rumah Bantuan itu, sudah berdamai antara pemilik tanah dengan para kontraktor. Namun hasil Kompirmasi terhadap pemilik tanah dan Kuasa Hukumnya membantah perihal ucapan Kadis PUPR yang menyatakan sudah Berdamai.
Zainal Abidin Sinaga menyampaikan ” Saya keberatan bahwa adanya bangunan rumah diatas Tanah Saya, apalagi bantuan rumah pemerintah yang sebelumnya belum pernah dihibahkan. “Pihak kami tidak pernah menghibahkan tanah tersebut. Kita minta Pada Pj Walikota Subulussalam agar bangunan itu dibongkar” Ujar Zainal Abidin Sinaga yang mengaku pemilik lahan itu.
Sementara Kepala Kampong Lae Oram Zakaria juga mengaku tidak mengetahui perihal penyerobotan lahan yang disengketakan ” Saya sama sekali tidak mengetahui bangunan itu, apakah pribadi atau bantuan pemerintah. Karena yang membangunpun tidak melaporkan perihal bangunan itu. Tanpa plank merek atau adanya tanda IMB” Ujar Zakaria Kepala Kampong Lae Oram menjelaskan pada awak Medya.
Dedi kurniawan Angkat, SH bersama kedua Rekannya dari kantor LAW OFFICE DKA & Partners, mendampingi kleint-nya Zainal Abidin Sinaga selaku Korban Penyerobotan lahan.
Dedi menerangkan bahwa kleintnya keberatan atas berdirinya Bangunan yang kami duga merupakan proyek Pemerintah, tanah tersebut diperoleh Kleinya dahulu melalui Jual Beli antar dirinya dengan Alm. H.Bekker pada tahun 1991, sejak tahun 1991 bahkan tanah tersebut tidak pernah bermasalah.
Dedi juga menerangkan, bahwa telah mengirimkan surat permohonan Mediasi atas permasalahan tersebut kepada pemerintahan Desa Lae Oram, namun tidak ada jawaban, kami juga sudah pernah mempertanyakan kepada Kepala Desa Lae Oram. Siapa yang membangun di lahan tersebut, namun kepala desa Enggan memberitahukan siapa yang melakukan pembangunan tersebut. Kami juga akan berkirim surat ke instansi baik kedinasan maupun kejaksaan kota subulussalam terkait atas berdirinya Bangunan itu. Kita duga Bangunan Proyek milik pemerintahan kota subulussalam.
Selanjutnya kami akan menempuh jalur Hukum juga secara Perdata dan Pidana. Tutup dedi kepada awak medya.
Dari data dan pengakuan Kepala Desa Lae Oram serta investigasi penerima bantuan dan pihak Kontraktor Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam diduga adanya manipulasi data penerima bantuan rumah tersebut, dan rekayasa surat hibah pada pemerintah Kota Subulussalam Hingga di Minta Aparat Hukum Polres Subulussalam dan Kejaksaan negeri untuk melakukan Lidiknya. Atas dugaan Penyerobotan lahan itu. Harap Zainal Abidin Sinaga. //wayang**