Yara Surati Penjabat Walikota Subululussalam Untuk Hentikan Aktivitas PT SPT Dinilai Merusak Lingkungan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024 - 20:18 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.co. Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT Sawit Panen Terus Agar Dihentikan. (10/09/2024).

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam meminta kepada Penjabat Walikota untuk menghentikan segala aktivitas PT. Sawit Panen Terus (SPT) yang membuka hutan secara besar-besaran untuk kebun kelapa sawit tetapi belum mengantongi izi analisi dampak lingkungan (Amdal).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan penghentian segala kegiatan PT. SPT tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor 027/YARA-SS/IX/2024, tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako.

” Kami sudah mengirimkan surat kepada Pj. Walikota Subulussalam perihal penghentian sementara operasional PT. SPT yang kita ketahui saat ini membuka hutan secara besar-besaran untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sultan Daulat ” Kata Edi Sahputra Bako kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Menurut Edi, sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) yang dikeluarkan Pemerintah, perusahaan PT. SPT membuka hutan dengan luas 12.750.311,45 M² atau 1200 hektar yang terletak di tiga Desa yaitu Desa Singgersing, Batu Napal dan Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Baca Juga :  Mari Hormati Putusan PTUN Menuju Pilkada Damai Kota Subulussalam

Namun, sesuai surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam PT. SPT belum mengantongi izin Amdal, UPL-UKL sehingga secara jelas telah melanggar peraturan dan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.

” Nah, sesuai surat balasan DLHK Kota Subulussalam kepada kami bahwa sampai saat ini izin Amdal, UPL-UKL PT. Sawit Panen Terus belum ada tetapi di lahan tersebut kebanyakan sudah ditanami kelapa sawit. Selain izin lingkungan perizinan berusaha lainnya juga belum ada. Ini yang perlu kita usut kenapa membuka lahan sampai 1200 hektar tapi belum ada perizinan. Jangankan HGU, tingkat Amdal saja belum ada. Ini aneh ” Ungkap Edi Sahputra Bako.

Untuk itu, Edi Sahputra Bako meminta Pj. Walikota Subulussalam untuk segera menghentikan segala aktivitas PT. SPT di lapangan sampai izin Amdal dan perizinan berusaha lainnya keluar.

Baca Juga :  Kuasa BUD Menepis Pernyataan PLT Sekda Kota Subulussalam

Edi Bako mengatakan, pihaknya akan bersurat ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menghentikan segala aktivitas PT SPT dilokasi yang belum mengantongi izin Amdal.

Selain ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edi juga menyebutkan pihaknya akan menyurati Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kota Subulussalam dengan menggunakan nama warga setempat dilahan yang dibuka oleh pihak PT. SPT.

” Ada beberapa foto copy sertipikat yang kami dapat yang memakai nama warga tapi sertipikat dan lahan tersebut dikuasai PT. SPT. Anehnya lagi, sertipikat tersebut merupakan program redistribusi dari pemerintah pusat. Ini yang kami laporkan nanti ke Kementerian ATR/BPN ” Tutup Edi.

Sebelumnya LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam telah mengigatkan PT Sawit Panen Terus(SPT) agar menghentikan kerusakan lingkungan dan dampak dari pembukaan lahan secara besar-besaran diwilayah Kecamatan Sultan Daulat yang dapat mengakibatkan Banjir Bandang. //A.tin.**

Berita Terkait

Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian
Penyaluran BLT Kota Subulussalam 2024 Terancam, Terlambat Realisasinya
RDP DPRK & Apdesi Kota Subulussalam “Transfer Tambahan DAU Jadi Solusi Pembayaran Siltap “
Selamat & Sukses Resepsi Pernikahan Winda dan Riski
Pembangunan Septytank Kecamatan Penanggalan Dirundung Masalah, 600 Juta Perdesanya Dinilai Tak Sesuai Progres
Disporapar Subulussalam Terkesan Teledor, Para Pekerja Pembanggunan GOR 8 Miliar, Tanpa APD
Hampìr tutup anggaran 2024, THR TPG 100 persen guru sertifikasi Simeulue belum pencairan
Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam & Kelengkapannya

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB