Subulussalam, teropongbarat.co. Dugaan rekayasa Surat dan penyerobotan lahan. Salah seorang masyarakat meminta Penjabat Walikota Subulussalam Azhari, S Ag. M. Si untuk membongkar bangunan rumah yang telah di bangun Dinas PUPR Kota Subulussalam dengan ukuran 6×6. Bangunan yang berada di DESA LAE ORAM Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Masyarakat yang mengklem sebagai pemilik lahan tersebut meminta agar bangunan rumah itu, segera dibongkar karena tanpa seizinnya. ( 10/09/24).
Bangunan Rumah yang terletak dijalan menuju Kantor Walikota Subulussalam tersebut sejak awal pembangunan sudah menjadi buah bibir. Pihak yang mengaku pemilik lahan sudah sejak awal melarang agar jangan dibangun bantuan rumah ditanahnya. Tampak sebelumnya tanpa papan informasi namun atas pemberitaan awak medya. tertanggal 03/09/2024 “akhirnya Kontraktornya memasang Plank” Ujar Kadis PUPR Menjelaskan.
Zainal Abidin Sinaga pemilik tanah menyampaikan ” Saya keberatan bahwa adanya bangunan rumah diatas Tanah Saya, apalagi bantuan rumah pemerintah yang sebelumnya belum pernah dihibahkan. “Pihak kami tidak pernah menghibahkan tanah tersebut. Kita minta Pada Pj Walikota Subulussalam agar bangunan itu dibongkar” Ujar Zainal Abidin Sinaga yang mengaku pemilik lahan itu.
Anehnya lagi, Kepala Kampong Lae Oram Zakaria saat dikompirmasi (10/09) mengaku Surat Keterangan tanah yang dibuatnya sebagai kepala kampong hanyalah pelengkap Proposal dan sesungguhnya proposal itu pun diteken bukan ditahun 2023 namun direkayasa ditahun 2024.
Terkait Surat keteragan tanah dan proposal sebenarnya baru saja saya buat, bukan tahun 2023. Biasalah kita buat surat tanggal mundur tahunnya” Jelas Zakaria Kepala Kampong Lae Oram kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam tersebut. Menguraikan rekayasa SKT dan Proposal bantuan rumah sederhana warga itu.
Dari Surat SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan sama sekali tak berbatas dan tak memiliki ukuran alias NOL ukuran. Pemilik bantuan rumah dalam proposal yang diajukan pemerintah Kampong atasnama Nurhani br Simbolon pemilik tanah bermasalah tersebut.
Pernyataan kepala Kampong Lae Oram diperkuat dengan kesaksian dari Dinas PUPR Joni Komar kepala bidang yang menangani pembangunan rumah bantuan itu.
“Ini proposalnya pak, namun terkait surat tanah pemilik bantuan ini, katanya menyusul. Ini hanya Surat keterangan tanah dari kepala Kampong lae Oram” Ujar kepala bidang perumahan dinas PUPR Kota Subulussalam. (10/09/24)
Dijelaskannya bahwa bantuan rumah pada warga atasnama Nurhaini br Simbolon sebenarnya belum memiliki alas surat tanah yang jelas. Padahal bangunan rumah bantuan telah mencapai progres lebih kurang 75 persen tapi alas surat tanah belum ada. Hanya berbekal SKT dari Kepala Kampong yang berbatas dengan Langit dan Bumi.
Dedi kurniawan Angkat, SH bersama kedua Rekannya dari kantor LAW OFFICE DKA & Partners, mendampingi kleint-nya Zainal Abidin Sinaga selaku Korban Penyerobotan lahan.
Dedi menerangkan bahwa kleinnya keberatan atas berdirinya Bangunan yang kami duga merupakan proyek Pemerintah, tanah tersebut diperoleh Kleinya dahulu melalui Jual Beli antar dirinya dengan Alm. H.Bekker pada tahun 1991, sejak tahun 1991 bahkan tanah tersebut tidak pernah bermasalah.
Sebelumnya, Dedi juga menerangkan, bahwa telah mengirimkan surat permohonan Mediasi atas permasalahan tersebut kepada pemerintahan Desa Lae Oram, namun tidak ada jawaban, kami juga sudah pernah mempertanyakan kepada Kepala Desa Lae Oram. Siapa yang membangun di lahan tersebut, namun kepala desa Enggan memberitahukan siapa yang melakukan pembangunan tersebut. Kami juga akan berkirim surat ke instansi baik kedinasan maupun kejaksaan kota subulussalam terkait atas berdirinya Bangunan itu. Kita duga Bangunan Proyek milik pemerintahan kota subulussalam.
Selanjutnya kami akan menempuh jalur Hukum juga secara Perdata dan Pidana. Tutup dedi kepada awak medya.
Dari data dan pengakuan Kepala Desa Lae Oram serta investigasi penerima bantuan dan pihak Dinas PUPR Kota Subulussalam diduga adanya manipulasi data penerima bantuan rumah tersebut, dan rekayasa surat SKT pada pemerintah Kota Subulussalam. Hingga di Minta Aparat Penegak Hukum Polres Subulussalam dan Kejaksaan negeri untuk melakukan Lidiknya. Atas dugaan Penyerobotan lahan itu dan rekayasa surat maupun Proposal warga. Harap Zainal Abidin Sinaga.
Dedi juga menegaskan, dalam waktu dekat mereka akan melakukan Laporan Polisi dengan Dugaan Penyerobotan lahan kepada Pemohon Bantuan. Demikian juga kami akan lakukan upaya Hukum dengan Menggugat Pemohon, dan Pemerintah kota Subulussalam Cq Dinas PUPR beserta Kepala Desa Lae Oram.
Terkait dengan Temuan Tersebut Pihak nya juga akan berkirim surat kepada kejaksaan Subulussalam. Tegas Advokat tersebut. //Tim.inv.. **