Blangkejeren – BRIPKA Zulkifli Bhabinkamtibmas Desa Bukit Polsek Blangkejeren, di bawah naungan Polres Gayo Lues, berhasil menyelesaikan sengketa tanah antara warga Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, dan warga Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Proses perdamaian berlangsung pada Sabtu, 8 September 2024, di rumah Kepala Desa Kampung Bukit.
Sengketa ini melibatkan SL (57), warga Desa Sangir, dan JM (74), warga Desa Bukit, terkait perselisihan lahan. Berkat mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan perangkat desa, kedua belah pihak sepakat berdamai. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perselisihan ini dan bersedia diproses secara hukum jika terjadi lagi di kemudian hari.
Proses perdamaian ini dihadiri oleh Kepala Desa Kampung Bukit, Ridwan Husin, Bripka Zulkifli selaku Bhabinkamtibmas Desa Bukit, kedua pihak yang bertikai, serta perangkat desa setempat.
Kapolsek Blangkejeren IPDA Safuandi, S.H, turut memberikan pernyataannya terkait keberhasilan mediasi ini. “Kami sangat mengapresiasi itikad baik dari kedua pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai. Polsek Blangkejeren akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani permasalahan warga, dan kami berharap semua pihak bisa saling menjaga ketertiban serta kedamaian di wilayah ini,” ujar IPDA Safuandi.
Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik antarwarga, terutama dalam persoalan yang menyangkut kepentingan bersama seperti sengketa tanah. “Semoga kesepakatan damai ini dapat menjadi contoh bagi warga lain, bahwa setiap masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan tanpa harus berujung pada konflik yang berkepanjangan,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan keharmonisan antarwarga di wilayah tersebut dapat terus terjaga, serta musyawarah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian masalah di masa mendatang.
(Johari Argum)
#Humas Polres Gayo Lues