Subulussalam | Persoalan Lahan, Jadi Masalah di Pembangunan Infrastruktur di Pemko Subulussalam, Pj. Walikota Subulussalam diharapkan bertindak tegas. Lagi lagi, persoalan keterlibatan pemerintah Kota Subulussalam di duga ikut melakukan Penyerobotan lahan lahan masyarakat tanpa ijin pemiliknya. Hingga menimbulkan berbagai polemik ditengah tengah masyarakat. (15/09/2024).
Seperti pembangunan bantuan Rumah sederhana program di Dinas PUPR Kota Subulussalam. Dugaan rekayasa Surat atau Mal Administrasi dan penyerobotan lahan. Salah seorang masyarakat meminta Penjabat Walikota Subulussalam Azhari, S Ag. M. Si untuk membongkar bangunan rumah yang telah di bangun Dinas PUPR Kota Subulussalam dengan ukuran 6×6. Bangunan yang berada di DESA LAE ORAM Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Masyarakat yang mengklem sebagai pemilik lahan tersebut meminta agar bangunan rumah itu, segera dibongkar karena tanpa seizinnya.
Bangunan Rumah yang terletak dijalan menuju Kantor Walikota Subulussalam tersebut sejak awal pembangunan sudah menjadi buah bibir. Pihak yang mengaku pemilik lahan sudah sejak awal melarang agar jangan dibangun bantuan rumah ditanahnya. Tampak sebelumnya tanpa papan informasi namun atas pemberitaan awak medya. tertanggal 03/09/2024 “akhirnya Kontraktornya memasang Plank” Ujar Kadis PUPR Menjelaskan.
Dan hari ini, Abi Hanifah SPd mengaku pemilik lahan di Kedabuhan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam juga telah mendatangi SPKT Polres Subulussalam, melaporkan terkait juga dengan penyerobotan lahan, Sabtu, (14/09/24).
Pasalnya, lahan milik Abi Hanifah ini telah di bangun Pos Jaga Tahura tanpa izin pemiliknya. Hingga tak terima dengan itu, pemilik yang mengaku lahannya, langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Subulussalam.
Tak main main laporannya juga didampingi Kuasa Hukumnya, Julianto SH dan Rekan, Abi Hanifah telah melaporkan salah satu kontraktor pekerjaan pembangunan Pos Tahura di lahan milik Abu Hanipah, S. Pd tersebut.
LSM Suara Putra Aceh melalui pimpinannya meminta pada Penjabat Walikota Subulussalam agar memerintahkan SKPK di Pemko Subulussalam, sebelum membangun infrastruktur mengklirkan dulu terkait status lahan, hingga tidak menghambat pembangunan seperti saat ini.
” Harusnya pimpinan SKPK dan instansi terkait menyediakan lahan tak bermasalah, hingga para kontraktor tidak menimbulkan masalah pada saat pembangunan sedang dilaksanakan.” Kontraktor bisa menjadi serba salah jadinya, dan dapat menjadi dilema saat pembangunan sedang berjalan” Ujar Anton Tinendung ketua LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.
Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam berulang kali di kompirmasi melalui Via Whassahap tidak menggubris pertanyaan Jurnalis terkait laporan masyarakat ke Polres Subulussalam atas dugaan Penyerobotan lahan tersebut. //tim.inv**