BANTAENG, Teropong Barat.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tahun 2024.
Rapat diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 19 September 2024 di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng.
Hal ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan KPU untuk memastikan penyusunan DPT yang akurat dan komprehensif.
Serta bertujuan agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sekaligus menghindari adanya pemilih ganda dan masalah administratif lainnya.
Dalam pertemuan ini, Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Panwaslu Kecamatan diundang untuk memberikan masukan terkait pengawasan proses persiapan penyusunan DPT.
Pengawasan ini penting untuk memastikan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyusunan daftar pemilih tetap, sehingga hak pilih warga negara terlindungi dengan baik.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nur Wahni, menekankan pentingnya sinkronisasi data DPT antara KPU Bantaeng dan Bawaslu Bantaeng.
“Data DPT harus benar-benar sinkron dan valid, karena ini menjadi dasar hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah”, ujarnya.
Terdapat beberapa kendala yang sering dihadapi dalam proses penyusunan DPT, seperti perubahan data kependudukan, warga yang berpindah tempat tinggal, serta pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Oleh karena itu, kolaborasi antara KPU Bantaeng dan Bawaslu Bantaeng beserta jajaran menjadi kunci dalam menciptakan data yang valid demi menjaga hak pilih seluruh masyarakat Bantaeng.
Sinergitas Bawaslu dan KPU sangat penting dalam memastikan penetapan DPT berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Wahni.
Sinergitas ini diharapkan menjadi langkah yang baik dalam menghadapi hari H Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng yang akan digelar 27 November tahun 2024.
Dengan profesionalisme dan integritas tinggi Penyelenggara Pemilihan dilakukan demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bantaeng dan terkawal nya Hak Pilih seluruh warga Bantaeng. (*/Opick)