Polemic “Orang Aceh Telah Selesai” Tim Hukum BISA Angkat Bicara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 23:16 WIB

401,302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Polemic “Orang Aceh Telah Selesai” Ini Tanggapan dari Tim Hukum BISA

1. bahwa mengenai polemic “orang aceh” sebagai syarat menjadi Kepala daerah di Aceh sebenarnya ini sudah selesai di 5 tahun yang lalu, oleh PTUN Banda Aceh nomor 39 / G / 2018 / PTUN.BNA di mana pasangan urut no 2 sartina dan dedi Anwar di tahun 2018 telah menguji baik di Mahkamah konstitusi maupun di Pengadilan tata usaha negara.

2. Bahwa Kami Menjelaskan mengenai apa kah pak bintang Orang aceh atau tidak, kami buktikan dengan document document yang ada bahwa saudara alfan alfian berdomisili sejak lahir di aceh, dan sebelum Affan Alfian lahir orang tua nya sudah berdomisili di Aceh hanya saja karna alasan kekerabatan maka saudara Alfan alfin di lahirkan di satu daerah tetangga dekat dengan aceh Tenggara, dokumet pendukung yang menjadi alat bukti kami Ketika itu adalah ijajah SD,SMP,SMA di aceh Tenggara,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Bahwa kami mengingat kan secara serius kepada semua pihak bahwa Hak dipilih dan memilih adalah Hak Dasar manusia Indonesia itu tertuang di UU No 39 tahun 1999 tentang HAM di mana semua orang berhak dipilih dan memilih, tidak semudah yang kita bayang kan mengkebiri HAM orang tidak cukup Peraturan peraturan setingkat Perda atau Qanun membunuh Hak azazi Manusia seseorang,

Baca Juga :  Dianggap Hoaks, Pemberitaan Papan Proyek Pembangunan Aula Puskesmas Longkib Salah Satu Medya Online

4. Bahwa kami mengingat kan Kepada KIP Kota Subulussalam anda harus bertanggung Jawab dan konsisten terhadap edaran Berita Acara NOMOR 446/PL.02.2-2 BA/1175/2024 tentang peneliatian Persyaratan administrasi pasangan calon di mana semua kandidat pasangan calon walikota dan wakil walikota memenuhi Syarat,
5. Bahwa Kami Mengingat kan KIP Kota Subulussalam sesuai dengan Keputusan KIP ACEH tentang Juknis pemilihan nomor 17 Tanun 2024 syarat pencalonan telah terpenuhi oleh semua pasangan dan kami mengamati di petunjuk teknis tersebut tidak di jelaskan secara detail tentang syarat orang Aceh Hanya di berikan Lembaran formulir isian oleh calon yang mengakui dirinya Orang aceh, beda Halnya dengan syarat yang lain seperti syarat mampu Baca Alquran legalitas nya di keluarkan oleh lembaga MPU, syarat berkelakuan Baik di keluarkan oleh pihak lembaga kepolisian, syarat tidak pernah di Hukum di keluarkan oleh pihak pengadilan, Syarat sehat di keluarkan oleh pihak Rumah Sakit, pertanyaan nya Syarat Orang Aceh Lembaga mana yang berkompeten melegalisirnya?

Baca Juga :  Kebahagian Seorang Jurnalis Saat Anaknya Raisa Azkita Diwisuda Universitas Syiah Kuala Predikat Terbaik

6. Bahwa kami sebagai Tim Hukum BISA mengingat kan kepada Penyelenggara baik KIP maupun PANWAS jangan gegabah, resiko ada di diri anda DKPP siap menunggu kehadiran anda anda.

7. Bahwa kami Sebagai tim Hukum BISA mengingat kan kepada Penyelenggara baik KIP maupun PANWAS jangan gara gara anda tergiur dengan oposan oposan luar mengakibatkan terjadi nya SARA dan terganggunya Kamtibmas di subulussalam yang sudah damai dan aman ini.

8. Bahwa Kami meminta kepada semua Pihak termasuk para kandidat kandidat bertarunglah secara Fair karna semua pasangan hari ini masih ada hubungan kekeluargaan. Demikian disampaikan MZA Ridho Bancin, SH, MKN Kuasa Hukum Bintang-Faisal Jilid ll. (**).

Berita Terkait

Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian
Penyaluran BLT Kota Subulussalam 2024 Terancam, Terlambat Realisasinya
RDP DPRK & Apdesi Kota Subulussalam “Transfer Tambahan DAU Jadi Solusi Pembayaran Siltap “
Selamat & Sukses Resepsi Pernikahan Winda dan Riski
Pembangunan Septytank Kecamatan Penanggalan Dirundung Masalah, 600 Juta Perdesanya Dinilai Tak Sesuai Progres
Disporapar Subulussalam Terkesan Teledor, Para Pekerja Pembanggunan GOR 8 Miliar, Tanpa APD
Hampìr tutup anggaran 2024, THR TPG 100 persen guru sertifikasi Simeulue belum pencairan
Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam & Kelengkapannya

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB