Polemic “Orang Aceh Telah Selesai” Tim Hukum BISA Angkat Bicara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 23:16 WIB

401,240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Polemic “Orang Aceh Telah Selesai” Ini Tanggapan dari Tim Hukum BISA

1. bahwa mengenai polemic “orang aceh” sebagai syarat menjadi Kepala daerah di Aceh sebenarnya ini sudah selesai di 5 tahun yang lalu, oleh PTUN Banda Aceh nomor 39 / G / 2018 / PTUN.BNA di mana pasangan urut no 2 sartina dan dedi Anwar di tahun 2018 telah menguji baik di Mahkamah konstitusi maupun di Pengadilan tata usaha negara.

2. Bahwa Kami Menjelaskan mengenai apa kah pak bintang Orang aceh atau tidak, kami buktikan dengan document document yang ada bahwa saudara alfan alfian berdomisili sejak lahir di aceh, dan sebelum Affan Alfian lahir orang tua nya sudah berdomisili di Aceh hanya saja karna alasan kekerabatan maka saudara Alfan alfin di lahirkan di satu daerah tetangga dekat dengan aceh Tenggara, dokumet pendukung yang menjadi alat bukti kami Ketika itu adalah ijajah SD,SMP,SMA di aceh Tenggara,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Bahwa kami mengingat kan secara serius kepada semua pihak bahwa Hak dipilih dan memilih adalah Hak Dasar manusia Indonesia itu tertuang di UU No 39 tahun 1999 tentang HAM di mana semua orang berhak dipilih dan memilih, tidak semudah yang kita bayang kan mengkebiri HAM orang tidak cukup Peraturan peraturan setingkat Perda atau Qanun membunuh Hak azazi Manusia seseorang,

Baca Juga :  PT SPT Telah Mengantongi Ijin Dukumen Perkebunannya dan Libatkan Tokoh Perbaiki Lahan Kritis di HULU DAS Perioritas

4. Bahwa kami mengingat kan Kepada KIP Kota Subulussalam anda harus bertanggung Jawab dan konsisten terhadap edaran Berita Acara NOMOR 446/PL.02.2-2 BA/1175/2024 tentang peneliatian Persyaratan administrasi pasangan calon di mana semua kandidat pasangan calon walikota dan wakil walikota memenuhi Syarat,
5. Bahwa Kami Mengingat kan KIP Kota Subulussalam sesuai dengan Keputusan KIP ACEH tentang Juknis pemilihan nomor 17 Tanun 2024 syarat pencalonan telah terpenuhi oleh semua pasangan dan kami mengamati di petunjuk teknis tersebut tidak di jelaskan secara detail tentang syarat orang Aceh Hanya di berikan Lembaran formulir isian oleh calon yang mengakui dirinya Orang aceh, beda Halnya dengan syarat yang lain seperti syarat mampu Baca Alquran legalitas nya di keluarkan oleh lembaga MPU, syarat berkelakuan Baik di keluarkan oleh pihak lembaga kepolisian, syarat tidak pernah di Hukum di keluarkan oleh pihak pengadilan, Syarat sehat di keluarkan oleh pihak Rumah Sakit, pertanyaan nya Syarat Orang Aceh Lembaga mana yang berkompeten melegalisirnya?

Baca Juga :  Doa, Kipeberkat Haji Affan Alfian Bintang dari Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan

6. Bahwa kami sebagai Tim Hukum BISA mengingat kan kepada Penyelenggara baik KIP maupun PANWAS jangan gegabah, resiko ada di diri anda DKPP siap menunggu kehadiran anda anda.

7. Bahwa kami Sebagai tim Hukum BISA mengingat kan kepada Penyelenggara baik KIP maupun PANWAS jangan gara gara anda tergiur dengan oposan oposan luar mengakibatkan terjadi nya SARA dan terganggunya Kamtibmas di subulussalam yang sudah damai dan aman ini.

8. Bahwa Kami meminta kepada semua Pihak termasuk para kandidat kandidat bertarunglah secara Fair karna semua pasangan hari ini masih ada hubungan kekeluargaan. Demikian disampaikan MZA Ridho Bancin, SH, MKN Kuasa Hukum Bintang-Faisal Jilid ll. (**).

Berita Terkait

Doa Restu “Peberkatken” Keluarga Besar Saudara “Bintang-Faisal” Buat Sahabat Semua Suku
Mitra Usaha Sawit H. Affan Alfian Bintang, Sepakat Menangkan Paslon Bintang-Faisa
Komunitas Masyarakat Aceh Tenggara Bersatupadu Menangkan Bintang-Faisal
YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan Aceh Singkil
Kadis Perindagkop Kota Subulussalam: PLN Diharapkan Permudah tarif bisnis Untuk UKM
Progres Rehab Gedung SMP Negeri 1 Subulussalam, Jadi Prioritas Kunjungan PJ Walikota Subulussalam
Menyikapi Berita Tentang pengaduan DKPP : Kuasa Hukum BISA, jangan lakukakan pembodohan publik, mari bertarung sehat
ULP PLN Subulussalam Melalui Program Light Up The Dream, Bantu Keluarga Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:45 WIB

70 Anggota Kelompok Tani,  Sumber Rejo Siap Dukung Zahir & Aslam

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB