Irwan Faisal : “KIP Kota Subulussalam Tidak Netral” Ribuan Massa Geruduk Kantor KIP

REDKASI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 16:21 WIB

4094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat.co/Dugaan KIP Kota Subulussalam tidak netral semakin menguat, lagi lagi masyarakat Kota Subulussalam lakukan Demo mengeruduk kantor Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam, hinnga massa pendemo menuding Komisioner KIP Subulussalam tidak profesionel dan netral, (23/09/24).

Wakil pasangan Affan Alfian Bintang, Irwan Faisal (BISA) nilai KIP Kota Subulussalam tidak netral dalam keputusan mereka yang menganulir pasangan BISA dari kontestasi Pemilihan Walikota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Menurut Irwan Faisal, penilaian pihak KIP Kota Subulussalam yang memutuskan bahwa Affan Alfian Bintang tidak memenuhi kriteria Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidaklah mendasar, sebab sampai saat ini tidak ada Lembaga yang punya otoritas untuk menentukan seseorang adalah “orang Aceh” atau bukan.

“Kalau soal Kesehatan, para calon bisa mendapatkan Surat Kesehatan dari Rumah Sakit, kalau soal berkelakukan baik suratnya bisa diambil dari Polres, tapi untuk menentukan seseorang adalah Orang Aceh Lembaga apa yang berwenang menerbitkannya?”, Kata Irwan.

 

Selain itu putusan ini juga dinilai tidak menghormati putusan-putusan KIP, PTUN, dan MK dari priode pemilihan Walikota Subulusalam yang sebelumnya, sebab dalam pemilihan tahun 2009-2014 Affan Alfian Bintang ikut sebagai kontestan menang dalam posisi wakil mendamping Merah Sakti Kombih, dan pada tahun 2019 memenangkan pemilihan sebagai walikota.

Baca Juga :  Astagfirulah, Seorang Remaja Hendak Perkosa Istri Orang di Kampong Darussalam Kota Subulussalam

“Pak Affan Alfian Bintang adalah calon petahana, dia sebelumnya menjabat sebagai wakil walikota selama 5 tahun, dilanjutkan sebagai walikota selama 5 tahun, saat itu polemik yang sama terjadi, dalam sidang di MK dia diputuskan sah sebagai warga Aceh bahkan jadi pemenang dan menduduki jabatan sebagai walikota, lalu mengapa sekarang pihak KIP Kota Subulusalam menganggap dia bukan orang Aceh dan dianulir dengan pasal yang sama, KIP Kota Subulussalam tolong hormatilah putusan-putusan hukum terdahulu”, Sebut Irwan Faisal lagi.

 

Irwan menyebut dari investigasi yang dilakukan timnya, diduga keputusan KIP Kota Subulussalam ini sarat dengan kepentingan kelompok lain yang tidak ingin mereka ikut Kembali dalam pemilihan, sehingga mereka dijegal dengan menggunakan Pasal UUPA Pasal 211 ayat (1) UUPA no 11 Tahun 2006 ini.

“Ini dugaan, dan dugaan ini punya dasar yang kuat, sebab ada komisioner yang punya hubungan kekerabatan dengan kader sebuah partai yang ikut dalam kontestasi di pilwako kali ini, kader tersebut bahkan punya jabatan menterang di Partai mereka dan duduk menjadi anggota legislatif dari pemilu yang lalu, jadi kami ini hanya menuntut hak dan meminta kepada pihak penyelenggara, penegak hukum, dan semua pihak terkait untuk “fair play”, demi untuk keadilan dan demokrasi yang sehat di kota kita ini”, Papar Irwan.

Baca Juga :  LSM SPA Dukung Terus Penanaman Pohon MPTS Hijaukan Wilayah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam

Irwan menilai keputusan KIP ini adalah keputusan yang sarat dengan kepentingan politik karena hanya mempedomani sanggahan yang dilayangkan oleh masyarakat ke KIP sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum.

 

“Kami akan gunakan hak kami sebagai warga negara dengan menempuh jalur hukum, harus ada yang mempertanggung jawabkan putusan ini”, tegasnya.

Sementara hasil kesepakatan perwakilan pengunjuk Rasa dengan Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam membuahkan hasil kesepakatan penundaan sementara untuk tahap pencabutan nomor urut peserta Pilkada menunggu arahan dari KPU pusat. Demikian disampaikan Jaminuddin salah satu Pimpinan Partai NASDEM pengusung Pasangan Bintang-Faisal.
. //Anton tin*

Berita Terkait

Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian
Penyaluran BLT Kota Subulussalam 2024 Terancam, Terlambat Realisasinya
RDP DPRK & Apdesi Kota Subulussalam “Transfer Tambahan DAU Jadi Solusi Pembayaran Siltap “
Selamat & Sukses Resepsi Pernikahan Winda dan Riski
Pembangunan Septytank Kecamatan Penanggalan Dirundung Masalah, 600 Juta Perdesanya Dinilai Tak Sesuai Progres
Disporapar Subulussalam Terkesan Teledor, Para Pekerja Pembanggunan GOR 8 Miliar, Tanpa APD
Hampìr tutup anggaran 2024, THR TPG 100 persen guru sertifikasi Simeulue belum pencairan
Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam & Kelengkapannya

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 02:25 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 83,52 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:35 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:05 WIB

Polsek Bosar Maligas Ciduk Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian, Dua Bandar Sabu Di ciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB