Teropong Barat.co/Dugaan KIP Kota Subulussalam tidak netral semakin menguat, lagi lagi masyarakat Kota Subulussalam lakukan Demo mengeruduk kantor Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam, hinnga massa pendemo menuding Komisioner KIP Subulussalam tidak profesionel dan netral, (23/09/24).
Wakil pasangan Affan Alfian Bintang, Irwan Faisal (BISA) nilai KIP Kota Subulussalam tidak netral dalam keputusan mereka yang menganulir pasangan BISA dari kontestasi Pemilihan Walikota Subulussalam.
Menurut Irwan Faisal, penilaian pihak KIP Kota Subulussalam yang memutuskan bahwa Affan Alfian Bintang tidak memenuhi kriteria Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidaklah mendasar, sebab sampai saat ini tidak ada Lembaga yang punya otoritas untuk menentukan seseorang adalah “orang Aceh” atau bukan.
“Kalau soal Kesehatan, para calon bisa mendapatkan Surat Kesehatan dari Rumah Sakit, kalau soal berkelakukan baik suratnya bisa diambil dari Polres, tapi untuk menentukan seseorang adalah Orang Aceh Lembaga apa yang berwenang menerbitkannya?”, Kata Irwan.
Selain itu putusan ini juga dinilai tidak menghormati putusan-putusan KIP, PTUN, dan MK dari priode pemilihan Walikota Subulusalam yang sebelumnya, sebab dalam pemilihan tahun 2009-2014 Affan Alfian Bintang ikut sebagai kontestan menang dalam posisi wakil mendamping Merah Sakti Kombih, dan pada tahun 2019 memenangkan pemilihan sebagai walikota.
“Pak Affan Alfian Bintang adalah calon petahana, dia sebelumnya menjabat sebagai wakil walikota selama 5 tahun, dilanjutkan sebagai walikota selama 5 tahun, saat itu polemik yang sama terjadi, dalam sidang di MK dia diputuskan sah sebagai warga Aceh bahkan jadi pemenang dan menduduki jabatan sebagai walikota, lalu mengapa sekarang pihak KIP Kota Subulusalam menganggap dia bukan orang Aceh dan dianulir dengan pasal yang sama, KIP Kota Subulussalam tolong hormatilah putusan-putusan hukum terdahulu”, Sebut Irwan Faisal lagi.
Irwan menyebut dari investigasi yang dilakukan timnya, diduga keputusan KIP Kota Subulussalam ini sarat dengan kepentingan kelompok lain yang tidak ingin mereka ikut Kembali dalam pemilihan, sehingga mereka dijegal dengan menggunakan Pasal UUPA Pasal 211 ayat (1) UUPA no 11 Tahun 2006 ini.
“Ini dugaan, dan dugaan ini punya dasar yang kuat, sebab ada komisioner yang punya hubungan kekerabatan dengan kader sebuah partai yang ikut dalam kontestasi di pilwako kali ini, kader tersebut bahkan punya jabatan menterang di Partai mereka dan duduk menjadi anggota legislatif dari pemilu yang lalu, jadi kami ini hanya menuntut hak dan meminta kepada pihak penyelenggara, penegak hukum, dan semua pihak terkait untuk “fair play”, demi untuk keadilan dan demokrasi yang sehat di kota kita ini”, Papar Irwan.
Irwan menilai keputusan KIP ini adalah keputusan yang sarat dengan kepentingan politik karena hanya mempedomani sanggahan yang dilayangkan oleh masyarakat ke KIP sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan gunakan hak kami sebagai warga negara dengan menempuh jalur hukum, harus ada yang mempertanggung jawabkan putusan ini”, tegasnya.
Sementara hasil kesepakatan perwakilan pengunjuk Rasa dengan Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam membuahkan hasil kesepakatan penundaan sementara untuk tahap pencabutan nomor urut peserta Pilkada menunggu arahan dari KPU pusat. Demikian disampaikan Jaminuddin salah satu Pimpinan Partai NASDEM pengusung Pasangan Bintang-Faisal.
. //Anton tin*