BANTAENG , Teropong Barat.com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng kembali mengeluarkan imbauan penting terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka menyongsong masa kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan ditujukan kepada berbagai pimpinan instansi di Kabupaten Bantaeng.
Imbauan tersebut disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian/Bidang di Sekretariat Daerah, pimpinan lembaga pemerintahan/kementerian, para camat, kepala sekolah, serta para kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Bantaeng.
Bawaslu menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas di masa kampanye agar proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan.
Dalam keterangannya, Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nur Wahni, menyatakan bahwa ASN memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas pemerintahan di tengah kontestasi politik yang memanas.
“ASN adalah tiang penyangga birokrasi yang harus menjaga jarak dari pengaruh politik praktis. Mereka tidak boleh memihak pada calon atau partai politik tertentu, karena hal itu dapat mencederai prinsip demokrasi,” ujarnya.
Bawaslu Bantaeng juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk lebih berhati-hati dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Imbauan ini diharapkan mampu menciptakan suasana politik yang kondusif di Kabupaten Bantaeng selama masa kampanye berlangsung, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya langkah proaktif dari Bawaslu Kabupaten Bantaeng, diharapkan proses pemilihan serentak di tahun 2024 ini dapat berlangsung lancar tanpa adanya isu pelanggaran netralitas ASN yang berpotensi merusak tatanan demokrasi. (*/Opick)