Demi Integritas Dewan Pers, PWI Dilarang Adakan UKW & Numpang Ngantor

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 22:28 WIB

40117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Ada apa dengan Organisasi Profesi Jurnalis tertua di indonesia yang disebut PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Hingga Dewan Pers melarang organisasi profesi ini melaksanakan UKW bahkan sampai tak memperbolehkan PWI berkantor di Dewan Pers.

Dewan Pers melarang Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dipecat Dewan Kehormatan PWI, untuk berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta.

Keputusan Dewan Pers melarang Hendry Bangun dari Kantor PWI Pusat itu diambil dalam Rapat Pleno Dewan Pers, Minggu (29/9/2024), terkait perselisihan internal di tubuh PWI yang berakibat terjadinya dualisme kepemimpinan di PWI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendry Bangun sebelumnya diberhentikan penuh atas keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu.

Hendry Bangun yang diduga terjerat skandal korupsi atau cash back uang bantuan BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), disebut terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Bahkan dianggap melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI secara berulang.

Baca Juga :  Semangat Bintang Bersinar Semakin Menyala Untuk Dua Periode Walikota Subulussalam

Lucunya lagi, sampai hari ini, Hendry Bangun menentang pemecatan oleh DK PWI dan bersikeras untuk tetap berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4.

Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada 18 Agustus 2024 sudah terbentuk dengan terpilihnya Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umumnya.

Dari persoalan kekisruhan inilah, akhirnya Dewan Pers melalui rapat pleno tanggal 29 September 2024 memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruangan di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang bersengketa di kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia tersebut.

Baca Juga :  Harmonisasi Ide Ulama & Pemilik Pondok Pesantren, Bintang Wujudkan Jadi Kota Islami

“Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak, sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dikutip dari surat resmi Dewan Pers, Senin (30/9/2024).

Dijelaskan Dewan Pers lagi tetkait UKW, PWI tidak dapat untuk melaksanakan uji kompetensi secara mandiri maupun difasilitasi dari Dewan Pers.

Persoalan Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati serta menunjuk nama yang mewakili organisasi PWI.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.//@Antoni Tinendung.

Berita Terkait

Doa Restu “Peberkatken” Keluarga Besar Saudara “Bintang-Faisal” Buat Sahabat Semua Suku
Mitra Usaha Sawit H. Affan Alfian Bintang, Sepakat Menangkan Paslon Bintang-Faisa
Komunitas Masyarakat Aceh Tenggara Bersatupadu Menangkan Bintang-Faisal
YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan Aceh Singkil
Kadis Perindagkop Kota Subulussalam: PLN Diharapkan Permudah tarif bisnis Untuk UKM
Progres Rehab Gedung SMP Negeri 1 Subulussalam, Jadi Prioritas Kunjungan PJ Walikota Subulussalam
Menyikapi Berita Tentang pengaduan DKPP : Kuasa Hukum BISA, jangan lakukakan pembodohan publik, mari bertarung sehat
ULP PLN Subulussalam Melalui Program Light Up The Dream, Bantu Keluarga Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:45 WIB

70 Anggota Kelompok Tani,  Sumber Rejo Siap Dukung Zahir & Aslam

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB