GRESIK, Jawa Timur, Teropong Barat.com, — Dalam rangka memastikan proses pencetakan Surat Suara (SuSu) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, Bawaslu Bantaeng lakukan pendampingan intensif terhadap KPU Bantaeng.
Pengawasan ini dilaksanakan secara langsung di lokasi pencetakan, yaitu di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur, pada 7 hingga 9 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pencetakan dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Visitasi ini dilakukan untuk memastikan semua proses baik pencetakan surat suara, proses cutting dan packing, sehingga tidak ada kerusakan yg terjadi sampai surat suara tiba di Bantaeng”, tegasnya.
Proses pencetakan surat suara ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 yang akan digelar di seluruh Indonesia.
Kehadiran Bawaslu dalam pengawasan di lapangan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh surat suara yang dicetak dalam kondisi aman dan sesuai jumlah kebutuhan serta memastikan kecocokan desain yang telah diberikan oleh pihak KPU.
Dalam lembaran surat suara dilengkapi dengan barcode dan nomor seri, serta dicetak menggunakan kertas khusus sehingga akan sulit untuk dipalsukan.
“Kami memastikan apakah gambar dan tulisan nama serta titel Paslon sudah sesuai dengan desain yang diserahkan oleh LO Paslon”, lanjut Ningsih.
Bawaslu dan KPU Bantaeng akan terus koordinasi untuk memastikan bahwa proses pencetakan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Proses pencetakan surat suara ini dilakukan dengan standar pengamanan ketat, termasuk pemeriksaan ulang hasil cetakan untuk menghindari adanya kesalahan atau kerusakan.
Dengan pendampingan ini, diharapkan seluruh tahapan pencetakan dapat selesai tepat waktu dan hasilnya dapat didistribusikan dengan baik ke wilayah Kabupaten Bantaeng.
Persiapan yang matang ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang jujur, adil, dan transparan. (*/Opick)